Kasus mega korupsi Jiwasraya, yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung, mendapat perhatian publik. Bahkan, sejumlah Fraksi DPR-RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kasus Jiwasraya.
Fraksi yang jelas-jelas mengusulkan dibentuknya Pansus Jiwasraya, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Bahkan, kedua pimpinan fraksi ini sudah terang-terangan melobi Wakil Ketua DPR-RI.
Anehnya, entah apa relevansinya pembentukan Pansus Jiwasraya. Padahal jelas, pihak Kejaksaan Agung saat ini sedang bekerja melakukan rangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus yang melibatkan jutaan nasabah Jiwasraya merugi.
Fraksi parpol pendukung pemerintah pun, tampaknya tidak sepaham dengan dua fraksi lainnya. Mereka sepertinya memberikan sinyal, tidak setuju dengan pembentukan Pansus Jiwasraya.
Alasannya, tidak mudah membentuk Pansus karena DPRD sebelumnya sudah ada membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) di Komisi III, VI dan XI untuk membantu penuntasan kasus Jiwasraya.
Sepakat dengan fraksi parpol pendukung pemerintah, Sekretaris Jenderal Gerakan Daulat Desa (Sekjend GDD) Sabar Mangadoe, menolak pembentukan Pansus Jiwasraya.
Menurut Sabar, jika Pansus dibentuk, nanti akan banyak pelaku kejahatan (koruptor kakap dan mafia ekonomi,) berpotensi disembunyikan di balik “Jaket Kekuatan Politik Partai-partai Politik tertentu”.
Sabar menilai, usulan pembentukan Pansus adalah upaya penyelesaian kasus secara transaksional ala politik, bukan lagi hukum dan demi kepentingan rakyat (nasabah).
“Jadi menurut saya, biarkan 100 persen proses hukum yang berjalan dan menjadi panglima-nya, yaitu melalui Kejaksaan Agung. Tak perlu Pansus itu. Nanti malah bikin gaduh-gaduh politik baru.. Rakyat kita sudah terlalu teramat lelah dan muak gegara Pemilu 2019 kemarin,” tegas Sabar.
Hal senada disempaikan Mentor Gerakan Kebajikan Pancasila (GKP) Hermanto Sipayung. Dia berpendapat, para elit politik yang mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya yang menggiring penyelesaian kasus Jiwasraya dengan cara politik transaksional.
Politik transaksional, lanjut Hermanto, merupakan upaya yang akan bisa membuat kerugian yang lebih besar bagi negara Indonesia. Kerugian dimaksud yakni, diduga para elit politik akan menawarkan winwin solution, supaya negara yang menanggung kerugian para nasabah Jiwasraya.
“Itu kan tidak logis. Mau berapa banyak lagi negara kita menanggung kerugian karena ulah para pencuri uang rakyat di Jiwasraya,” imbuh Hermanto.
Dipaparkan pria lulusan Fakultas Hukum USI Kota Siantar ini, kasus Jiwasraya murni masalah hukum yang harus diselesaikan dengan proses hukum yang seterang-terangnya, tanpa perlu adanya intervensi politik dari pihak manapun, termasuk DPR-RI. Apalagi, sudah ada Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk untuk menelusuri kasus itu.
Hermanto menyarankan, Kejaksaan Agung benar-benar melakukan penyidikan atau penelusuran sebenar-benarnya duduk persoalan kasus Jiwasraya dan memanggil seluruh siapapun yang diduga terlibat atas kasus itu.
“Kita mencurigai, ada persengkokolan pihak tertentu atas kasus ini. Dan kita mengharapkan, pihak kejaksaan benar-benar tegakkan hukum setegak-tegaknya, membongkar sampai ke akar-akarnya. Agar rakyat dan dunia semakin percaya pada bangsa dan negara kita. Agar skor Indeks Persepsi Korupsi atau IPK yg pada tahun 2018 hanya 38, dapat segera melesat menembus skor IPK 60 melampaui IPK Malaysia,” saran Hermanto.
Hermanto menambahkan, kasus Jiwasraya merupakan kasus ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena sudah merugikan banyak nasabah. Sehingga, penanganannya-pun harus juga luar biasa. Bahkan hukuman kepada orang-orang yang terlibat pun harus luar biasa.
“Bila perlu, selain dihukum berat. Orang yang terlibat hartanya disita dan dimiskinkan semiskin-miskinnya, dan dipergunakan untuk menghanti kerugian nasabah. Jadi lagi-lagi bukan negara yang dibebani mengganti kerugian atas kasus itu, seperti yang sudah sudah. Selamat kerja.. kerja..kerja..bagi Jaksa Agung Burhanudin Abdulah beserta segenap jajarannya.. seluruh rakyat pembenci koruptor dan Mafia Ekonomi menunggu dan mengawasi kinerja kalian semua,” ujar Hermanto. (*)




Discussion about this post