Sat Intelkam Polres Tanjung Balai, Jumat (7/2) sekitar Pukul 15.00 WIB mengamankan 20 orang WNI yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di Negara Malaysia.
Dari Malaysia ke 20 orang tersebut naik kapal nelayan bermesin dompeng dan turun di Sei Apung, Perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai, kemudian dari Sei Apung mereka naik betor menuju Kota Tanjung Balai.
Para TKI tersebut turun dari betor yang ditumpangi, tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Saat mereka menunggu angkutan mobil, langsung diamankan Personil Sat Intelkam, Polres Tanjung Balai.
Sesampainuya di Kantor Polres Tanjung Balai, dilakukan pencatatan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta dibuatkan Berita Acara Interogasi. Dari pendataan yang dilakukan terdapat tiga orang anak usia Balita, lima orang perempuan dewasa dan dua belas orang laki -laki dewasa.
Ternyata dua orang orang laki laki dewasa yakni Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin ketahuan membawa sabu dengan berat 2 kilogram.
Berdasarkan penemuan sabu tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB keduanya dimpahkan/diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku dan 18 orang lainnya akan diserahkan ke kantor Imigrasi setelah melalui pendataan menyeluruh.




Discussion about this post