Dua orang pengguna narkotika jenis sabu diciduk sat Narkoba Polres Tapanuli Utara pada Senin (10/02) sekitar pukul 21.00 WIB dari areal kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Silakitang, Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Disampaikan Kapolres Taput, AKBP Horas M Silaen SPSi. MPSi melalui Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, dua dari tiga tersangka yang diamankan Jaspin Situmeang (29)dan Dohar Sipahutar (26) merupakan warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. Sementara satu orang lainnya, Thamrin Usman Sianturi (28) adalah warga Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Siborongborong Kabuaten Tapanuli Utara.
Jaspin Situmeang dan Dohar Sipahutar Ditangkap ditangkap dari tanah kosong lokasi kampus IAKN Silangkitang, saat asik nyabu. Penangkapan berlangsung setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas orang mengonsumsi sabu, lalu informasi tersebut di kembangkan.
Setelah kedua tersangka diamankan, lalu dikembangkan. Kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Thamrin Usman Sianturi. Petugas di lapangan selanjutnya menangkap Thamrin dari Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di RT Polres Tapanuli Utara, sesuai dengan perbuatannya penyalahgunaan narkotika, sebagaimana di maksud dalam pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009, tentang narkoti dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun,” ujar Humas mengakhiri.


Discussion about this post