Petugas Tekab Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang laki-laki warga Medan Belawan usai membeli narkotika jenis ekstasi dari Jalan Jermal.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan, kedua pelaku bernama Rahmat Hidayat dan Yopy Zulheri Lubis (40).
Mereka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki dicurigai membawa dan memiliki narkotika jenis ekstasi. Keduanya sedang berada di perlintasan Jalan Iskandar Muda, Medan pada Senin (21/9) sekira pukul 19.30 WIB.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dilihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas menghentikan sepedamotor yang dikenderai pelaku. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil ditemukan dari kantong baju pelaku satu bungkusan plastik kecil berisi satu butir pil ekstasi,” kata Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus, Kamis (1/10).
Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku rencananya akan menggunakan ekstasi bersama-sama. Barang haram itu dibeli dari Jalan Jermal secara patungan sebesar Rp140 ribu,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(mel)




Discussion about this post