Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Briptu Eko Pratama Dipecat dari Kepolisian karena Langgar Kode Etik Profesi Polri

Briptu Eko Pratama Dipecat dari Kepolisian karena Langgar Kode Etik Profesi Polri

Editor: NEWSCORNER.ID
17 Maret 2021 | 16:10 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.IK, M.H pada Rabu (17/3) sekitar pukul 10.00 WIB memimpin kegiatan “Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” (PTDH ) dari Dinas Polri di Lapangan Apel Polres Humbahas.

Personil Polres Humbahas yang diptdh (dipecat) yakni Eko Pratama Andyguna dengan pangkat terakhir Briptu dan jabatan Ba Sium Polres Humbahas.

Ia diberhentikan berdasarkan petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 368 / II / 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri (PTDH) terhitung mulai tanggal 28 Februari 2021.

Karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Disersi)

Kapolres Humbahas AKBP RONNY NOCOLAS SIDABUTAR, S.H, S.IK, M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa Upacara PTDH Personil Polri adalah merupakan tindak lanjut dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Surat Keputusan Kapolda Sumut untuk memberi kepastian hukum bahwa yang bersangkutan bukan lagi berstatus Anggota Polri.

“Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan kepada Anggota Polri apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lain. Untuk itu saya berharap agar Upacara PTDH seperti yang kita laksanakan hari ini tidak perlu terjadi lagi, setiap personil agar dapat mengambil hikmahnya. Dan saya ingin menyampaikan pesan agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” sampainya.

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Bisnis Sabu 24 Jam di Rumah, IRT Bandar dan 5 Pria Dicokok Satresnarkoba Polrestabes Medan

29 Agustus 2026 | 16:27 WIB
NEWS

Dari Sekolah hingga Pemerintah Daerah, SOL Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah Plastik di Tapanuli Utara 

29 Agustus 2026 | 15:00 WIB
NEWS

Setia dalam Kebersamaan, Keluarga Besar Brimob Sumut Rayakan HUT PKBB dan Hari Juang Polri

28 Agustus 2026 | 16:07 WIB
MEDAN CORNER

GMNI Pertanyakan Penggunaan APBD Medan Rp7,7 Triliun, Soroti Air Mineral Rp1,1 Miliar

28 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Simalungun

Cegah Karhutla Sejak Dini, Kapolsek Dolok Silau Bersama Forkopimca Turun Langsung ke Masyarakat

28 Agustus 2026 | 14:08 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Kedepankan Pelayanan, Aksi GMNI Berakhir dengan Gotong Royong

27 Agustus 2026 | 20:00 WIB
NEWS

Dari Simalungun ke Dubai, UMKM Binaan BI Pematangsiantar Mulai Menapaki Pasar Global”

27 Agustus 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Dugaan Penganiayaan di Parsoburan Tak Berujung Laporan Panjang, Polsek Siantar Selatan Pilih Jalan Damai

27 Agustus 2026 | 18:32 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

27 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Siantar

Kompor Ditinggal Saat Memasak, Warung Kuliner di Taman Bunga Pematangsiantar Terbakar

26 Agustus 2026 | 23:50 WIB
Siantar

Siwas Polres Pematangsiantar Awasi Tata Kelola Program MBG di SPPG 2 YKB

26 Agustus 2026 | 22:49 WIB
Siantar

Antisipasi Kebakaran, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Cek Instalasi Listrik di Ndraha Taylor

26 Agustus 2026 | 16:53 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport