Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.IK, M.H pada Rabu (17/3) sekitar pukul 10.00 WIB memimpin kegiatan “Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” (PTDH ) dari Dinas Polri di Lapangan Apel Polres Humbahas.
Personil Polres Humbahas yang diptdh (dipecat) yakni Eko Pratama Andyguna dengan pangkat terakhir Briptu dan jabatan Ba Sium Polres Humbahas.
Ia diberhentikan berdasarkan petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 368 / II / 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri (PTDH) terhitung mulai tanggal 28 Februari 2021.
Karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Disersi)
Kapolres Humbahas AKBP RONNY NOCOLAS SIDABUTAR, S.H, S.IK, M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa Upacara PTDH Personil Polri adalah merupakan tindak lanjut dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Surat Keputusan Kapolda Sumut untuk memberi kepastian hukum bahwa yang bersangkutan bukan lagi berstatus Anggota Polri.
“Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan kepada Anggota Polri apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lain. Untuk itu saya berharap agar Upacara PTDH seperti yang kita laksanakan hari ini tidak perlu terjadi lagi, setiap personil agar dapat mengambil hikmahnya. Dan saya ingin menyampaikan pesan agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” sampainya.


Discussion about this post