Dua orang pria yang terlibat dalam sindikat jual beli sepeda motor curian atau tanpas surat tanda nomor kendaraan maupun BPKB (Bodong) diamankan Polres Langkat.
Kedua orang proia tersebut diamankan dari tempat terpisah dan waktu yang berbeda. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan.
Awalnya Sabtu (14/4) pagi sekitar pukul 08.00 WIB kepolisian mendapat informasi ada seorang pria bernama Ahmad Darwin yang kerap melakukan jual beli kendaraan bodong.
Pada Hari yang sama selitar pukul 11.00 WIB polisi pun melakukan penangkapan terhadap Darwin di Dusun II Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kemudian Darwin pun diintrograsi, ia mengaku ada membeli sepeda motor enis Supra X 125 warna hitam biru BK 6979 PAM tanpa dilengkapi surat – surat lengkap dari Armansyah. Sepeda motor tersebut pun telah dijualnya kembali kepada seorang satpam yang beralamat di Tamaran.
Darwin selanjutnya dibawa ke rumah satpam tersebut,benar sepeda motor yang dimaksud ditemukan di sana. Namun saat itu satpam tersebut tidak ditemukan di rumah, polisi pun mengamankan sepeda motor tersebut.
Pengembangan kasus tersebut pun berlanjut. Polisi mencari keberadaan Armansyah, pria yang sebelumnya menjual sepeda motor tersebut kepada Darwin.
Armansyah ditemukan dan berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di Simpang Warung Kopi Paya Mabar Rel, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dari pia ini kembali diamanka satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih biru BK 5820 AFC dengan Noka : MH1JFB111DK785784 dan Nosin JFB1E-1737844.
Setelah diinterogras, terungkap sepeda motor tanpa surat-surat tersebut dibeli dari seorang pria bernama Jon. Terkait sepeda motor sebelumnya ia mengakui ada menjual sepeda motor supra 125 X kepada Darwin.
Polisi selanjutnya mengamankan keduanya beserta barang bukti dan melanjutkan penyidikan.(Vay)




Discussion about this post