Unit reskrim Polsek Serbelawan, Rabu (20/11)sekitar pukul 01.30 WIB meringkus Syahputra (33) seorang pedagang bakso, warga dusun II desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Syahputra diringkus dari areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Simpang Pondok Papan Nagori Dolok Merangir II Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno SSos melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun Kamis (21/11) pukul 06.23 WIB menyampaikan saat diamankan Syahputra bersama seorang rekannya, namun rekannya kabur .
“Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat, Selasa (19/11) pukul 23.00 WIB, yang mengatakan, ada satu pria melintas di TKP sering membawa diduga narkotika jenis sabu,”ungkapnya.
Usai mendapat informasi tim unit reskrim Polsek Serbelawan langsung terjun ke lokasi untuk melakukan menyelidikan dan menyergap Syahputra, saat di TKP petugas melihat dua dua pria sedang berjalan kaki, dan polisi pun langsung melakukan penyergapan namun satu di antaranya kabur.
Saat diperiksa dan digeleda dari pelaku Syahputra ditemukan satu buah botol Lasegar yang pada tutupnya terdapat 2 buah pipet, ( bong ) dua potong pipet, satu buah pipet yang dibentuk menjadi sekop, petugas juga menemukan sejumlahnbarang bukti berupa, dua potong kaca pirex, dua buah kompeng warna merah, satu buah jarum, satu buah mancis merk Tokai warna biru. Dan paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bungkus plaster merk Oke Plast kemudian dibungkus dengan selembar uang pecahan Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Dari Hasil interogasi, Syahputra mengaku semua barang bukti adalah miliknya. Dia juga mengaku sabu dibelinya seharga Rp 200 ribu, (dua ratus ribu rupiah) dari Rudi warga dusun II desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya, tersangka Syahputra bersama barang bukti langsung di boyong ke Mapolsek Serbelawan untuk pemeriksaan lanjut dan pengembangan ungkap jaringan dan sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun
Kapolsek Serbelawan, AKP Bambang Priyatno.S.Sos melalui Kanitreskrim Ipda Fritsel G Sitohang,membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, seorang pria yang mengaku tukang bakso ini, kita amankan dari perkebaunan PT Brigestone, pada pukul dini hari, dan setelah kita lakukan pemeriksaan di Polsek langsung kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipda Fritsel. ( Hendri )
Discussion about this post