Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara Jumat (19/7) sore menggerebek pabrik mie rumahan di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun, Pabrik mie rumahan itu informasinya telah beroperasi sejak awal tahun 2019.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas petugas mendapati aktivitas produksi mie di pabrik tersebut sedang berlangsung. Pengusaha berinisial M diamankan petugas, sedangkan 2 pekerja melarikan diri.
“Tadi sewaktu kita menggeledah sedang produksi, tapi pekerjanya melarikan diri. Kita akan kejar,”ujar Kepla BPOM Sumut Yulius Sacramento Tarigan kepada wartawan.
Lihat postingan ini di Instagram
Pengusaha mie tersebut pun langsung diinterogasi di dalam rumahnya, yang berada di samping pabrik
Sebanyak 200 kg mie mengandung formalin diamankan dari dalam pabrik. Jika tak diamankan kata Yulius, miitu telah siap untuk diedarkan.
“Setelah kita konfirmasi kepada pelaku, ia mengaku sudah 2 bulan menggunakan formalin ini,”jelasnya.
Dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan mesin produksi mie , 20 kilogram formalin, 1 liter boraks dan ratusan kilogram tepung yang disimpan dalam satu ruangan sebagai barang bukti.
Yulius Sacramento menjelaskan pada tahun 2018, pihaknya telah pernah menangkap pemilik pabrik dan dihukum sekitar 3 bulan penjara. Namun sayang tahun ini ia kembali tertangkap melakukan hal sama.
“Tahun 2018 kita pernah lakukan pengembangan dan kita amankan. Lokasi pabriknya bukan disini, tapi masih dalam kawasan Kabupaten Simalungun,” kisahnya.
Dalam sehari, pabrik mie tersebut mampu memproduksi ribuan kilogram mie. Mie yang diproduksi itu biasanya diedarkan di luar Siantar.
“Kalau kita lihat peredaran di luar Kota Siantar. Kita sudah pantau Akan Diedarkan ke Kabupaten Asahan, Tobasa dan Tapanuli.




Discussion about this post