Berita Siantar News Corner
Minggu, 14 Agustus 2022
  • Login
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
Home NEWS

Adian Napitupulu Angkat Bicara atas Krimininalisasi Jurnalis Sadli Saleh

NEWSCORNER.ID by NEWSCORNER.ID
10/02/2020
in NEWS
A A
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter

 

Penahanan lalu proses pengadilan atas wartawan liputanpersada (dot) com, Moh Sadli Saleh (33), yang dipenjara karena mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin, patut direspon serius sebagai suatu ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi.

Dalam siaran persnya Adian Napitupulu, Sekjen PENA 98 yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa poin penting,

1. Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, ada peran strategis pers di dalamnya, sebagai penyampai pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi dan berpikir kritis rakyat.

Baca Juga

Bupati Simalungun Berharap LPABS Mampu Bangkitkan Budaya Simalungun

Telkom Witel Sumut Gelar Media Gathering, Jalin Sinergitas dan Pererat Silaturahmi

Polres Asahan bersama Unsur Forkopimda Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

“Tidaklah tepat, bila ada keberan atan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan, Bupati Buton Tengah, langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE. Sepanjang isinya memenuhi prinsip jurnalistik, mestinya sesuai UU Pers, pihak berkeberatan bisa tempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau lapor ke dewan pers yang berhak menilai suatu karya jurnalistik. Atau tempuh proses perdata”. Bila dalam kasus Sadli proses itu tidak ditempuh lebih dahulu, ini bentuk kriminalisasi jurnalis. Kami mengecamnya.

2. Polisi sebagai penerima laporan, mestinya menganjurkan pada pelapor, untuk lebih dulu tempuh proses sesuai UU Pers saat menerima laporan pengaduan, sebelum memproses lebih jauh. “Kapolri dan semua Kapolda mestinya aktif mensosialisasikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers ke jajarannya, terkait tahapan penyelesaian sengketa Pers.

3. Saya juga mengecam keras tindakan pemecatan sepihak pada istri Sadli Saleh, Siti Marfuah, yang bekerja sebagai staf honorer sejak tahun 2015 di Sekwan DPRD Buton Tengah, hanya karena dikaitkan dengan profesi suaminya.

“Tak ada kaitannya tindakan wartawan Sadli dengan pekerjaan istrinya. Ini tindakan tak manusiawi. Apalagi anaknya masih bayi. Kementerian dan lembaga masyarakat sipil terkait mesti sikapi serius ini”.

Jakarta, 10 Pebruari 2020

ADIAN NAPITUPULU
Sekjen PENA 98 yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Sebelumya Sadli dilaporkan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.

Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor. Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat tulisan itu terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersadacom. Dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki akta notaris Nomor : 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP : 02.480.9337.7-423.000.

Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Istri Sadli Dipecat

Kritik Sadli kepada pemerintah Buteng bukan hanya memenjarakan dirinya. Istri Sadli, Siti Marfuah (34), juga ikut merasakan imbasnya.

Marfuah mengaku, setelah tulisan yang dipersoalkan itu terbit, ia pernah dipanggil oleh Sekretaris DPRD Buton Tengah. Ia diminta mengingatkan suaminya untuk berhenti memberitakan masalah simpang lima Labungkari. Sadli bergeming.

Tanpa alasan yang jelas, pada September 2019, Marfuah dicoret sebagai penerima honor di Sekretariat DPRD Buton Tengah. Honor Rp 680 ribu berdasarkan SK Bupati Buton Tengah akhirnya disetop. Pengabdiannya sebagai tenaga honorer sejak 2015 berakhir.

Kronologi

Kasus Sadli bermula dari tulisannya pada media daring Liputanpersadacom dengan judul ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT. Tulisannya terbit 10 Juli 2019.

Setelah terbit, berita itu diunggah ke media sosial Facebook dan grup percakapan Whatsaap. Tulisan Sadli merambat sampai ke gawai Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota.

Kedua pejabat ini segera menghadap Bupati dan melaporkan tulisan Sadli. Mendapat laporan dari dua anak buahnya Bupati marah bukan main. Ia memerintahkan keduanya untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Baubau, 27 Juli 2019.

Laporan itu diterima Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis. Undangan klarifikasi segera dilayangkan kepada Sadli pada 4 September 2019. Sadli diminta hadir pada Senin 9 September 2019.

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Bersamaan dengan itu laptopnya disita sebagai alat bukti.

Namun saat itu Sadli masih dizinkan pulang. Menurut istrinya, Siti Marfuah (34), ia hanya wajib lapor dan tahanan kota.

Di saat menyandang tersangka, Sadli sempat mengikuti orientasi calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau pada 15-16 Desember 2020 dan Sadli mendapatkan sertifikat yang ditandatangani pengurus PWI Sultra.

Sehari setelah orientasi PWI, pada 17 Desember 2019, Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.

Pada 20 Januari 2020, kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Buton, Sadli didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada sidang kedua, Kamis 30 Januari 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dengan menghadirkan Kadis Kominfo ButonTengah La Ota dann Kabag Hukum Setda Buton Tengah Akhmad Sabir.

Dalam keterangan mereka di hadapan majelis hakim, pelaporan terhadap Sadli atas perintah Bupati Buton Tengah. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Samahuddin selaku Bupati Buton Tengah.

Pada sidang ketiga, Kamis 6 Februari 2020, kembali diagendakan sidang mendengarkan keterangan pelapor dalam hal ini Samahuddin. Namun, Bupati Buton Tengah itu kemabli mangkir. Ironisnya ikut merayakan Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin.

MoU Dewan Pers-Mabes Polri

Pelaporan terhadap Sadli oleh Bupati Buton Tengah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Juga mengabaikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.

Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pada BAB V Dewan Pers Pasal 15 ayat 2 poin d, Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengadian masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Dengan artian, harusnya Bupati Buton Tengah melaporkan sengketa pers ini ke Dewan Pers sebagai pihak yang menilai karya jurnalistik Sadli.

Hal ini juga dikuatkan dalam MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri. Pada BAB III bagian kedua tentang Koordinasi di Bidang Perlindungan Kemerdekaan Pers Pasal 4 poin 2, apabila Polri menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca, atau opini/kolom, antara wartawan/media dengan masyarakat, polisi mengarahkan yang berselisih atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.

Dalam kasus yang menimpa Sadli, tidak melewati tahapan yang dimaksud, dimana penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak polisi maupun proses perdata, tidak dilakukan oleh pihak pelapor dalam hal ini Bupati Buton Tengah Samahuddin.

Kemudian, pelaporan terhadap Sadli oleh Bupati Buton Tengah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tahun 2015 tentang Yudisial Review pasal 319, yang intinya bahwa penghinaan terhadap pejabat negara dihapus, maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.

Dengan demikian, apabila ada pejabat negara merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya, tentunya dengan biaya pribadi.
…………..

Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak :
1. Penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buteng, Samahudin, ke pengadilan.
2. Bupati Buteng menghormati Undang-undang Pers dan penegak hukum.
3. Dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Hapuskan pasal karet dalam UU ITE
5. Polda Sultra untuk mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya.
6. Dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, jurnalis wajib mematuhi ketentutan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalis.
7. Istri Sadli, tidak ada kaitannya dengan tulisan Sadli sehingga tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buton Tengah.

Ketua AJI Kendari
Zainal A. Ishaq

Kordiv Advokasi AJI Kendari
La Ode Pandi Sartiman

Share104SendTweet29
NEWSCORNER.ID

NEWSCORNER.ID

Berita Terkait

Bupati Simalungun Berharap LPABS Mampu Bangkitkan Budaya Simalungun

13/08/2022

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH,MH hadiri penutupan Harungguan Bolon Lembaga Pemangku Adat dan Budaya Simalungun (LPABS) di Convention Hall,...

Telkom Witel Sumut Gelar Media Gathering, Jalin Sinergitas dan Pererat Silaturahmi

13/08/2022

Dalam rangka menjalin sinergitas dan mempererat silaturahmi, Telkom Witel Sumut pada Jumat (12/8)menggelar Media Gathering dengan sejumlah pimpinan media di...

Polres Asahan bersama Unsur Forkopimda Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

13/08/2022

Polres Asahan bersama unsur Forkopimda melaksanakan apel kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Lapangan Apel Polres Asahan Jalan...

Dua Pria Kampung Banjar ini Bopong ke Polisi, Dua Cewek Tebing Pun Ikut Kena Seret

13/08/2022

Cerita setia kawan dan pecah di perut ternyata tak berlaku bagi dua pria asal Kampung Banjar, Pematangsiantar ini. Pasalnya, begitu...

Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Perlindungan Perusahaan Pers

13/08/2022

Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan verifikasi media. Layanan verifikasi...

Plt Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Ranperda RPJMD 2022-2027

13/08/2022

IniPlt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Rapat Paripurna ke VII DPRD Kota Pematang Siantar Pembahasan Rancangan...

Discussion about this post

Berita Terbaru

Bupati Simalungun Berharap LPABS Mampu Bangkitkan Budaya Simalungun

13/08/2022

Telkom Witel Sumut Gelar Media Gathering, Jalin Sinergitas dan Pererat Silaturahmi

13/08/2022

Polres Asahan bersama Unsur Forkopimda Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

13/08/2022

Dua Pria Kampung Banjar ini Bopong ke Polisi, Dua Cewek Tebing Pun Ikut Kena Seret

13/08/2022

Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Perlindungan Perusahaan Pers

13/08/2022

Plt Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Ranperda RPJMD 2022-2027

13/08/2022

Populer Sepekan

  • Pajero Kontra Batang Toru Travel di Jalan Merdeka Siantar, Anggota Polri Andre Siregar Luka-luka

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Dua Pria Kampung Banjar ini Bopong ke Polisi, Dua Cewek Tebing Pun Ikut Kena Seret

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Diinfokan Transaksi Narkoba di Parkiran Bank Mandiri Siantar, Tiga Warga Simalungun Kena Ciduk

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling Senilai Rp 1.6 Milyar

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Seorang Wanita dan 8 Paket Sabu Diamankan saat Grebek Kampung Narkoba

    315 shares
    Share 126 Tweet 79

Berita Rekomendasi

Iyus Naini Lubis, Nenek di Tapteng Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

12/08/2022

Kapolres Simalungun Ajak Generasi Muda Hindari Narkoba Saat Terima Audiensi Jeka Asparido Saragih

12/08/2022

Lembaga Pemangku Adat dan Budaya Simalungun Terbentuk

12/08/2022

Harungguan Bolon Lembaga Pemangku Adat Budaya Simalungun Digelar

12/08/2022

Dinar Candy Perform di Koin Bar, Tempat dan Pengunjung Terbatas

12/08/2022

Sambut Kemerdekaan RI Ke -77, Forkopimda Labuhanbatu Raya Musnahkan Narkotika

12/08/2022

close
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Policy

© 2017-2022 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI

© 2017-2022 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In