Kepolisian Resor Simalungun yang dipimpin AKBP M Liberty Panjaitan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan pinindakan terhadap penyalahgunaan narkoba sampai ke Kota Pematangsiantar.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Empat pria berinisial AR (44), A (34), HS (34) dan RS (38) yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu sabu dikawasan Pematangsiantar- Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba AKP TP. Butarbutar, S.H.,M.H. melalui humas menyebutkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyatakat, sehingga berdasarkan informasi tersebut petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AR dirumahnya Di Simpang Kliwon Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Setelah di introgasi tersangka AR, warga Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun ini mengaku narkotika jenis sabu ia diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Petugas Langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A warga Jalan Medan Simpang Kerang Pematang Siantar, dan dua tersangka lainya yakni HS, warga Jalan Singosari Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar, serta tersangka berinisial RS warga Jalan Angkola Gang Delima Kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar dari empat lokasi yang berbeda.
Kepada petugas, salah seorang tersangka mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial D yang berada di dalam lapas melalui paket kiriman. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 159,3 gram Sabu sabu.
Ke empat tersangka kita amankan berdasarkan adanya informasi, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke empat tersangka dengan barang buktinya. Ke empat tersangka meripakan jaringan peredaran narkoba di siantar simalungun dan hingga kini masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan lagi” ujarnya Kasat narkoba AKP TP. Butarbutar, S.H.,M.Hpada jumat(30/8) malam.
Selanjutnya petugas langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatanya kini para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman penjara diatas lima tahun dan denda 1 millyar rupiah. ( Hendri )
Discussion about this post