
Berawal dari penemuan jenazah sesosok wanita di lahan kosong di Gayungsari pada Kamis (22/4) malam lalu. Terakhir diketahui wanita tersebut adalah Putri Ima Camelia Sandy yang merupakan korban pembunuhan oleh suaminya sendiri.
Kamar kos di Gayungan VII, Kecamatan Gayungan, itu jadi saksi bagamana Putri dihabisi Jony Pranoto Kasum alias JPK , suaminya.
Pembunuhan terhadap mama muda, wanita beranak satu yang diketahui tengah mengandung anak kedua yang usia kehamilannya lima bulan itu diungkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadia kepada wartawan mengatakan JPK tega membunuh istrinya karena dendam pernah diselingkuhi korban.
“Awalnya cekcok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia,” katanya
Ia mengatakan tersangka dalam kondisi sadar dan mengetahui jika istrinya dalam kondisi hamil 5 bulan saat pembunuhan terjadi.
Selain cemburu karena perselingkuhan, tersangka juga mengaku kerap bertengkar karena urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.
Oki mengatakan setelah membunuh istrinya, JPK menyimpan mayat di dalam kamar selama tiga hari. Ia pun tetap tinggal di kamar tersebut.
Setelah dua hari, mayat mulai membusuk dan mengeluarkan aroma menyengat. Dengan menggunakan gerobak sampah, JK membuang mayat istrinya di lokasi yang sepi pada Rabu (21/4/2021) dibantu tetangganya penjual batagor.
Agar tak terlihat, JPK membungkus mayat istrinya dengan kasur, pakaian dan handuk.
“Dia dibantu tetangganya penjual Batagor untuk mebuang jasad istrinya karena sudah berbau busuk,” ujarnya.
Beberapa jam setelah mayat ditemukan, polisi berhasil meringkus JPK di kamar kosnya tanpa perlawanan pada Jumat (23/4/2021) dini hari.
“Awalnya pelaku tidak mengaku, tapi setelah ada bukti dan saksi, suaminya mengakui perbuatannya,” kata Oki.
Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku disangka Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Discussion about this post