Polres Simalungun menangkap seorang warga dari Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon atas kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis tebak angka togel pada Sabtu (28/9) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Albert Manik (56) warga Jalan Haranggaol, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipanganbolon yang sehari -hari membuka usaha kedai kopi di rumahnya itu diamanakan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa di warung kopi milik Albert Manik yang berada di Jalan Haranggaol ada yang melakukan permainan judi jenis togel. Selanjutnya unit jatanras bergerak menuju TKP. Setelah sampai di TKP saksi melihat seseorang yang dicurigai melakukan permainan judi jenis togel.
Selanjutnya pria itu diamankan dan diperiksa lalu ditemukan barang bukti berupa satu buah buku tulis yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis togel, uang tunai sebanyak Rp lima puluh dua ribu dan satu pulpen hitam. Albert dan barang bukti pun dibawa k kantor polisi untuk proses penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Simalungun membenarkan penangkapan terhadap tersangka dan tengah dalam proses pemeriksaan di kantor polisi.




Discussion about this post