Seorang pria bernama Ahmad Fadli alias Fadli (19) Dusun III, Desa Senah, Kecamatan Pegajahan ,Kabupaten Sedang Bedagai, Sumatera Utara tega menganiaya ayah kandungnya, bahkan pamamnya yang bertetangga dengan mereka piun ia bacok lantaran melerai.
Pria itu pun diamankan Tekab Polsek Perbaungan atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan fadli pada Senin (21/9/ 2020) sekira pukul 17.30 WIB lalu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak, Rabu (23/9/2020) mengatakan, tindak pidana penganiayaan terhadap orang tuanya Ahmad Murzi (50) yang dilakukan oleh tersangka.
”Kejadian tersebut pada saat korban pulang ke rumah lalu terjadi pertengkaran dengan anaknya. Tersangka meminta sejumlah uang namun tidak diberikan oleh korban. Tiba-tiba tersangka memukuli korban membabi buta hingga mengenai bibir dam mengalami luka serta mengeluarkan darah,” ungkap Kapolres.
Takut akan kebrutalan pelaku yang tak lain adalah anak korban, Ahmad Murzi pun pergi ke rumah Syarizal, adiknya yang tinggal di Dusun III Desa Senah, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai dan korban menceritakan kejadian tersebut.
Setelah memberitahu hal yang dialaminya, Ahmad Murzi pun pulang ke rumahnya ditemani Syarizal. Kedua abang beradik itu pun menemui tersangka Ahmad Fadli. Setibanya di depan pintu rumah, Ahmad Murzi langsung dipukul tersangka.
Selanjutnya Sahrizal pun berusaha melerai, namun Ahmad Fadli mengambil sebilah parang dari belakang rumah kemudian mengayunkan serta membacokkan parang tersebut ke kaki sebelah kanan Syarizal sehingga mengalami luka bacok.
Abang beradik itu lalu keluar dari dalam rumah, sementara tersangka mengunci semua pintu rumah sambil memegangi sebilah parang dan mengancam siapa yang berani masuk akan ditebas.
Mengetahui kejadian itu setelah pukul 23.30 WIB. Kemudian, masyarakat melaporkan kepada Kepala Desa Sena, lalu kepala desa melapor kepada Kanit Reskrim.
Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim dan team opsnal bergerak ke TKP. Sesampainya di TKP sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke komando untuk selanjutnya dilakukan visum dan laporan pengaduan resmi atas perbuatan tersangka tersebut guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.




Discussion about this post