Tim anti bandit ( Tekab ) Polsek Delitua, berhasil meringkus anggota geng motor (Gemot) SL, bernama Nuturi Tarigan (23) warga Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua Kuta, Kecamatan Namorambe, Senin, ( 2/11/2020 ).
Ia diringkus usai merampas sepeda motor milik Rizky (17) seorang pelajar warga Jalan Eka Warni Komplek Rispa I No. 5 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor pada Sabtu, 24 Oktober 2020 sekira pukul 23:20 WIB.
Selain tersangka Nuturi, Polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu HT (52) warga Desa Tala Peta Dusun III Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang dan KB (40) yang juga warga Desa Tala Peta.
“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit plat BK sepeda motor korban dengan nopol BK 5113 IMO yang diamankan dari samping rumah tersangka KB,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, Selasa (3/11/2020).
Lanjut Kanit Reskrim, kejadiaan bermula pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 sekitar jam 23.20 WIB, korban ke Warung bu Lela dan berjumpa dengan temanya Azhar memarkirkan sepeda motornya di depan Warung Bu Lela. Kemudian, korban meletakkan kunci sepeda motornya di atas meja tanpa diketahui temannya itu.
Kemudian korban meminjam sepeda motor motor temannya itu untuk membeli nasi ke arah Jalan Karya Jaya. Setelah beberapa menit korban pergi, tiba-tiba melintas sekelompok orang dari Geng Motor SL dan berhenti di depan Warung Bu Lela dan berkata-kata kasar kepada Azhar dan Sadra.
Karena takut, keduanya langsung lari ke belakang warung buk Lela. Setelah Genk motor XL pergi, teman korban kembali ke warung buk Lela dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi dan memberitahukan kejadian itu kepada korban.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Delitua. Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo berhasil menangkap ketiganya,” pungkasnya.
Discussion about this post