Aksi Jambret dan perampasan di jalan memang kerap meresahkan warga. Tak hanya takut kehilangan barang berharga dan materi, para pelaku juga kerap tak peduli dengan luka dan celaka korbannya.
Di Pematangsiantar sendiri aksi penjambretan di jalan sudah pernah menelan korban jiwa. Seorang karyawati bank tewas setelah kecelakaan disebabkan jambret pada tahun lalu.
Kali ini aksi jambret tak manusiawi dengan korban seorang ibu hamil yang tengah menggendong anak terjadi pada Senin(27/8) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan H. Adam Maslik, Kelurahan timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Aksi tersebut digagalkan anggota TNI AD dari kesatuan Den Pom yang kebetulan berda di sekitar lokasi kejadian.
Peltu Anam anggota TNI yang menggagalkan aksi tersebut saat ditemui Newscorner.id menyampaikan dirinya kebetulan berada di sekitar lokasi dan melihat kejadian.
“Saya sedang izin ke luar ke bengkel kereta, pas di depan warung steak liat ibu itu teriak dijambret. Saya kejar bersama warga dan dapat,” terangnya.
Ia juga menyampaikan setelah berhasil diamankan, pelaku nyaris dimassa namun ia meminta warga untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku ke polisi.
“Ibu itu hamil dan lagi gendong anak, pas pelaku dapat nyaris di massa. Saya redam dan saya serahkan ke Polres,” kisahnya.
Saat kejadian tersebut, kata Peltu Anam, ada dua orang anggota satpol pp yang kebetulan melintas. lalu merekapun menyerahkannya ke polisi.
“Kebetulan ada juga satpol pp, saya minta mereka bonceng pelaku dan saya bawa sepedamotor pelaku ke kantor polisi,”katanya.
Pasca kejadian, korban kata Anam dibawa ke dokter dan ia pun meminta agar datang ke kantor polisi usai berobat.
Sementara itu Dan Denpom Siantar, Letkol CPM Joko Murtiyono kepada Newscorner.id menyampaikan bahwa TNI memang ditugaskan untuk membantu kepoliosian dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Ia pun menginstruksikan kepada anggota dibawah jajarannya untuk tetap pro aktif dalam keterlibatan menjaga sikamtibmas.
” TNI memang ditugaskan juga membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, saya instruksikan kepada semua anggota agar pro aktif,” tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Resbon Gultom ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya menerima dua p[elaku tersebut, namun tidak jadi dilaporkan karena nilai kerugian materi, uang korban di dalam dompet hanya 200 ribu. Hal tersebut menurutny masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) hingga yang bersangkutan tak jadi melapor. (Vay)


Discussion about this post