Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 harus sudah dibersihkan atau dibuka dari lokasi-lokasi yang sebelumnya digunakan.
Hal tersebut disampaikan Panwaslih Kabupaten Simalungun dalam rapat koordinasi antara Panwas, KPU, Kepolisian dan Satpol PP yang digelar Senin (25/6) di Jalan Pattimura, Pematangsiantar.
Dalam Rapat yang dihadiri penyelenggara pemilihan, narasumber dan sejumlah awak media ini, Dadang yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyurati keduia tim pasangan calon PIlgubsu 2018. Dalam suratnya KPU telah meminta agar tim paslon masing-masing agar membersihkan seluruh APK karena telah memasuki masa tenang.
Sementara itu Choir Nasution, dari Panwaslih Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa dalam masa tenang hingga pelaksanaan pemilihan selain APK yang masih terpasang, agar tidak ada lagi kegiatan penghimpunan massa, baik pertemuan tertutup maupun terbuka.
Jika hingga tanggal 26 Juni 2018 pihaknya masih menemukan APK yang terpasan, maka bersama tiga lembaga yakni Panwas, KPU dan Satpol PP akan melakukan pembersihan dan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Simalungun meminta kejelasan dari KPU dan Panwas secara detail kriteria dan kepastian terkait APK mana yang boleh atau tidak boleh mereka tertibkan. Disampaikannya juga, pada prinsipnya Satpol siap mendukung.
Kasat Intel Polres Simalungun, dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa sejauh ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, jelang pelaksanaan pemilihan Rabu 27 Juni nanti relatif aman.
Adil Saragih, sebagai salah satu narasumber dalam perteamuan tersebut menyampaikan bahwa di Kabupaten simalungun, sesuai PKPU maksimal APK di angka 2206. Namun disampaikannya, terkait persoalan APK saat ini di Simalungun tidak rawan konflik karena telah ditangani oleh KPU, baik dari penyediaan maupun pemasangan.
Namun yang menjadi persoalan menurutnya, siapa yg tanggung jawab atas penurunan APK di masa tenang dan tidak adanya sangsi terhadap pelanggaran tersebut.
Choir Nasution pun menyinggung soal sangsi yang sampai saat ini masih menjadi polemik pada penyelenggara. APK dibuat dan dipasang KPU, dan yang berhak memberi sangsi pun adalah KPU, sementara Panwaslih menurutnya memberikan rekomendasi. (Vay/Ridho/Turnip)
Discussion about this post