Peristiwa tragis dan sangat terkutuk baru saja terjadi malam ini Jumat( 5/7) sekitar pukul 19.00 WIB terjadi di Dusun I Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Arofona Harefa, pria berusia 64 Tahun dibunuh dengan menggunakan kapak. Pelakunya tak lain anak kandungnya sendiri Hepriaman Harefa Alias Boy (29) warga Dusun I I Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK kepada Newscorner.id menyampaikan bahwa pada Jumat (5/7) malam telah terjadi tindak pidana ”Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau Pembunuhan,” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 dari KUHPidana”.
Lebih lanjut disampaikannya sekira pukul 19.00 wib, tersangka mengambil 1 (satu) buah kampak bergagangkan kayu berwarna cokelat dengan ukuran panjang sekira 30 centimeter dari dapur. Kemudian Boy langsung masuk ke dalam kamar bapaknya (korban).
Ia pun membacokkan kampak yang berada ditangan kanannya ke arah bagian leher korban yang sedang tertidur sampai leher korban putus.
Mendapat informasi tersebut, Polres Nias mendatangi TKP dan membawa mayat korban ke RSUD Gunungsitoli untuk divisum.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kampak bergagangkan kayu berwarna cokelat dengan ukuran panjang sekira 30 centimeter yang merupakan alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Rivay)




Discussion about this post