Kantin disekitar Dinas BKD Taput diduga menyalurkan arus listrik kepada pejual sekitar Tanggul Aek Sigeaon dengan membayar tarif Rp. 60.000 ( Enam Puluh Ribu Rupiah ). Anehnya,arus listrik mengalir bukan dari meteran pribadi milik kantin. Melainkan meteran tang berasal dari Dinas BKD Taput sendiri.
Saat ditanyai,Sekretaris Dinas BKD Taput Polmer Siregar mengatakan bahwa arus listrik kantin berasal dari dinas tersebut.
Dirinya juga membenarkan bahwa katin milik T siregar/ Boru Hutagalung membuat permohonan kepada pihak Dinas BkD Taput. Agar dapat berkantin dibelakang.
“Saya sangat menyanyangkan bahwa pihak kantin menjual arus ke bawha dengan tarif. Itu tidak diperbolehkan. Sudah dikasih makan? Malah merusaknya. Itu sudah salah. Kami tidak mengetahui tentang kutipan arus oleh pihak kantin tersebut,” ujarnya.
Kami juga tidak pernah meminta pajak atau minuman yang ujungnya jadi gratis.Memang benar ada anggaran ditampung di APBD tapi yang membayar lisrik pihak Umper Taput. Semua arus di Dinas BKD Taput,Kantor Inspetorat Taput dan Sopo Partokoan pihak Umper Taput. Tanya aja sama mereka? ” Ucap Polmer sambil mengarahkan.
Bendahara Dinas BKD Taput B Boru Ritonga membenarkan anggaran ditampung sebanyak Rp. 5.900.000. ( Lima juta Sembilanratus ribu rupiah) pertahun dari Dinas BKD Taput.
Tetapi,mereka tidak dapat mengambilnya,pihak bagian umum yang mengambilnya.
Sementara itu,Kabag Umper Taput Kijo Sinaga mengatakan tidak ada ditampung pada mereka. (Friska Panjaitan)




Discussion about this post