Tiga dari lima pemain judi kartu yang merupakan warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap unit reskrim Polsek Bangun. Mereka ditangkap saat sedang asik bermain judi leng pada Senin (14/19) sekitar pukul 19:30 WIB.
Tiga pelaku yang berhasil di tangkap yakni, Sumardi (41) seorang supir, Supardi (54) seorang kuli bangunan, dan Andi Yusuf (33) seorang Scurity PT Sipef, ketiganya warga Huta Sidauruk Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Mereka ditangkap saat berada di warung kopi milik warga saat sedang bermain judi Leng, setelah petugas unit reskrim Polsek Bangun mendapat laporan dari masyarakat.
Atas informasi tersebut petugas langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi, yang mana pada saat itu benar adanya sekelompok laki-laki sedang bermain kartu judi leng dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Saat di sergap tiga pelaku berhasil di tangkap sedangkan dua di antaranya yakni Juned (30) dan Ando Sijabat (30) warga Huta Sidauruk Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berhasil Kabur.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangun, AKP. Banuara Manurung.SH melalui Kasubag Humas Polres Simalungun Iptu Lukman Hakim Sembiring membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar ada tiga pria yang di amankan yang diduga sedang bermain judi leng dari warkop milik warga, namun dua diantaranya melarikan diri. Selanjutnya tiga pelaku dan barang langsung di bawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Lukman Hakim ( Hendri )




Discussion about this post