Satres Narkoba Polres Siantar, menangkap tiga penyalahguna dan pengedar sabu. Pengungkapannya diawali dari penangkapan seorang lelaki berinisial PW (28), warga Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat dimankan Tim Sat Narkoba Polres Siantar di pinggir jalan dekat rumahnya, Senin (04/11) sekira Jam 18.00 WIB.
Setelah diamankan, petugas pun lanjut melakukan penggeledahan pada tubuh PW. Alhasil, 1 paket sabu di temukan petugas yang di selipkannya di dalam celana dalam yang di pakainya tersebut. Selanjutnya, PW diinterogasi. Lalu mengaku mendapatkan 1 paket shabu tersebut dari seorang bandar kampung Banjar berinisial RR alias Rego di Jalan Dea, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Setelah mendapatkan info tersebut, kemudian personil sat narkoba melakukan pengejaran ke rumah RR di jalan Dea. Petugas menemukan RR beserta WP saat asik di dalam rumahnya. RR alias Rego dan WP diamankan.
Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Tepatnya di lantai 2, di ruangan kamar ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk Samsung, dan 1 Unit Hp merk OPPO, petugas juga menyita uang berjumlah Rp. 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah). Masih di dalam rumah, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya seperti 1 buah bola lampu yang di dalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik warna hitam seberat brutonya 10 gram, serta 1 unit timbangan digital.
Kemudian dari bawah meja yang terbuat dari ban bekas mobil yang dimodifikasi diruangan televisi di lantai dua rumah ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik.
Dari dalam ban mobil tersebut ditemukan 1 buah amplop warna putih yang di dalamnya ada 1 buah plastik klip yang berisi 40 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis Extacy. Sementara dari dalam kamar di lantai satu rumah, tepatnya di dalam lemari kain ditemukan 1 bungkus plastik klip. Saat di tanyakan, RR mengakui jika sabu dan pil extacy itu miliknya dan didapatkan dari kota Medan sekira sebulan yang lalu.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas Polres Siantar, Aipda Karena Soerbakti Karo Karo, Kamis (07/11) sekira Jam 17.23 WIB, membenarkan hal tersebut.
“Benar, kedua tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti miliknya. Awalnya, kita mengamankan PW. Dari pengembangan PW, kita juga mengamankan bandarnya berinisial RR alias Rego dan temannya WP. Jadi, ketiganya sudah dijebloskan kepenjara,” Ujarnya (Hendri)




Discussion about this post