Sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah landscape risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menetapkan 5 (lima) visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.
Sebagai salah satu cara untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.
Disampaikan Deputi Direktur Kpw Bank Indonesia Pematangsiantar, Edhi Rahmanto Hidayat, Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 Perihal Penyelenggaraan Transfer Dana Dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia telah melakukan Penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan
Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
Penyempurnaan kebijakan SKNBI tersebut meliputi:
(1) Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 (lima) kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB;
(2)Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB; dan
(3) Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana; dan penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
Penyempurnaan SKNBI juga mengatur peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per transaksi serta g Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per transksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per transaksi.
Seluruh bank di Indonesia (sejumlah 112 bank) telah siap melaksanakan implementasi kebijakan SKNBI. Adapun penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada tanggal 1 September 2019 di seluruh Indonesia.




Discussion about this post