Dua orang pria yakni Rizky Ramadani alias Kibek (23) warga Jalan Tanah Jawa Gang Arjuna, dan Tri Yandra Putra Habibi alias Habib(21) warga Jalan Batu Gana Kelurahan Bahkapul ditangkap polisi pada Selasa (15/10) kemarin.
Keduanya ditangkap di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Pematangsiantar tepatnya di depan Cafe Merah Putih. Dari keduianya disita polisi satu paket sabu, handphone dan sepedamotor. Informasi dihimpun, keduanya diamankan setelah membeli sabu dari jalan Kinantan, Kota Pematangsiantar.
Disampaikan Humas Polres Siantar, penangkapan keduanya dilakukan oleh unit anggota Sat Narkoba Polres Siantar. Sebelum menangkap keduanya, polisi mendapat info dari mata-mata bahwa keduanya sedang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6205-WZ di Jalan Kartini Bawah.
Saat ditangkap, polisi mendapati satu paket sabu dari tangan kiri Kibek. Kemudian dilakukan interogasi, keduanya pun mengakui baru saja membeli narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Discussion about this post