Seorang pria yang terakhir diketahui bernama Deni Aprilindo alias Deni (36) warga Kompleks Puskopabri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang diamankan Polres Siantar.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Siantar IPTU Resbon Gultom kepada Newscorner.id, Deni diamankan polisi atas kepemilikan satu plastik klip berisi dua paket sabu dengan brutto 0,80 gram.
Tersangka yang kini sudah mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres siantar itu diamankan pada Rabu (30/1) siang sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Awalnya tim opsnal sedang melakukan piket dan mendapat informasi keberadaan sabu yang dibawa tersangka. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelakiu pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ia pun diboyong ke Polres Siantar beserta sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BK 5387 TAV dan sabu yang dimilikinya.(pol/vay)


Discussion about this post