Setelah berhasil melancarkan aksi pencuriannya, ia pun merasa tak terdeteksi oleh petugas. Pasalnya untuk jangka waktu tiga bulan berlalu ia bisa menikmati alam bebas.
Namun hal tersebut tak berlangsung terlalu lama. Sekitar tiga bulan sejak ia melancarkan aksinya ia diciduk polisi.
Ia pun harus merasakan dinginnya tembok rumah tahanan dan hebusan angin malam dari balik jeruji besi.
Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AA (32) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Limau Polres Tanggamus, Selasa (19/12/17) malam.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan, AA merupakan warga Dusun Jatiringin, Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat.
“AA ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Iptu Rukmanizar, Rabu (20/12/17) siang.
Polisi menangkap AA berdasarkan LP/B-40/IX/2017/Pld Lpg/Res Tgms/Sek Limau tanggal 19 September 2017 dengan korban Maman (26)
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA dan HP Samsung J1-Ace senilai” jelas Iptu Rukamizar.
Lanjutnya, berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dapat diidentifikasi keberadaan HP yang kemudian dicocokan dengan kotak dan IMEI yang tertera serta tanda berupa retakan HP yang diterangkan oleh korban. AA juga mengakui perbuatannya. Keterangan AA, dia melakukan aksi Curatnya bersama seorang temannya dengan merusak pintu depan rumah.
“Sesuai keterangan AA, masih kita dalami keterlibatan pelaku lain serta melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan korban, kehilangan tersebut diketahui saat ibunya hendak melaksanakan sholat subuh melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA yang ada di ruang tamu berikut HP Samsung J1-Ace telah hilang.
Saat ini AA berikut barang bukti HP Samsung diamankan di Polsek Limau.
“Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya AA terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Rukmanizar.(Pol/vay)
Discussion about this post