Bagi yang sering melintasi ruas Tol Tebingtinggi-Kualanamu-Medan, sejak 1 Agustus 2018 mendatang pengendara wajib melakukan pembayaran transaksi non tunai.
Direktur PT Jasa Marga Kualanamu Tol, Agus Choliq mengatakan penerapan kebijakan ini semestinya diterapkan pada Oktober 2017 lalu. Bila biasanya banyak pengendara yang melakukan pembayaran secara tunai di gerbang tol keluar, kali ini tidak diperbolehkan karena tidak ada lagi petugas yang melayani pembayaran secara tunai.
“Kita sudah kena tegur sebenarnya sama PUPR, karena sudah kelamaan menerapkannya. Sebab, seharusnya transaksi non tunai sudah dari Oktober 2017. Oleh karenanya, kebiasaan masyarakat ini harus diubah,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (26/7/2018) seperti yang dilansir Sumutpos.co.
Dia menyebutkan, meski penerapannya sudah jauh hari namun butuh waktu sosialiasi yang cukup untuk masyarakat mengetahui hal itu.“Karena memang sudah terlalu lama, sehingga 1 Agustus akan mulai diberlakukan,” ucapnya.
Agus menambahkan, untuk memudahkan penerapan transaksi non tunai ini maka akan menyediakan mesin top up di dalam tol. Selain itu, lengguna kartu e-toll bisa mengisi di luar juga. “Makanya, sebelum masuk toll pastikan saldo e-toll cukup untuk transaksi,” tuturnya. (*)
Editor : Sawal
Discussion about this post