Aksi kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya sudah hitungan ke sekian kalinya. Aprilianus Talembanua (28) warga Desa Lolomoyo Tuhemberua, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berbagai aksi kejahatan yang dilaporkan oleh korbannya tertcatat dalam laporan polisi di Polres Nias, Sumatera Utara. Disampaikan Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan SiK melalui Humas Polres, Bripka Restu Gulo kepada Newscorner.id, sedikitnya ada tiga laporan polisi atah kejahatannya.
Aksinya yang dilaporkan antara lain tertuang dalam Laporan Polisi :
-LP/232/VIII/2016/NS, tgl 13 Agustus 2016 an. pelapor SADARNI WARUWU als DARNI Tentang Perkara tindak pidana ” Pencurian dgn pemberatan ” hari Jumat 12 Agustus 2016 sekira pkl 20.30 wib di Diponegoro Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di dalam toko Future Cell.
-LP/319/IX/2018/NS, tgl 16 November 2018 an. pelapor DERMAWAN GEA Alias AMA BERKAT, tentang Perkara tindak pidana “Percobaan Pemerasan Dan Atau Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Fisik Atau Penganiayaan “, Jumat tgl 16 November 2018 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,tepatnya di depan toko D.Com.
-LP/52/II/2019/NS, tgl 02 Februari 2019 an. pelapor FANNY APRILIA MADUWU als LIA, tentang Perkara tindak pidana “pencurian dgn pemberatan”, Jumat tgl 01 Februari 2019 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Sudirman, Pasar Beringin Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di jalan umum depan Kantor Dinas Binamarga.
Berdasarkan sejumlah laporan tersebut selanjutnya tersangka pun diburu petugas untuk sekian lama dan akhirnya Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi bahwa Tersangka AT sedang berada di dalam rumah.
Baca Juga: Melinda Zidemi, Pendeta Wanita asal Nias Dikabarkan Diperkosa lalu Dibunuh
Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan, SH langsung memerintahkan Team Resmob Sat Reskrim Polres Nias untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setiba di lokasi, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Nias melakukan penggeledahan dan Penangkapan terhadap tersangka AT.
Ketika ditangkap, tersangka AT berupaya melarikan diri ke arah belakang rumahnya sehingga dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali namun tersangka AT tetap tidak menghiraukan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas berupa tembakan terarah dan terukur ke arah kedua kaki tersangka AT masing-masing satu kali.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AT mengakui telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama – sama serta telah 3 kali melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di wilayah Gunungsitoli dengan target seluruhnya perempuan. Saat ini tersangka AT telah ditahan di RTP Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Pol/Vay)
Discussion about this post