Suharmanto, pria berusia 23 tahun yang merupakan warga Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara ini akhirnya berhasil di ringkus polisi.
Ia ditangkap atas laporan polisi LP/ 352 / X / 2017 / SU / TAPSEL , tanggal 21 Oktober 2017 tentang dugaan melakukan tindak pidana dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 Subs 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa kepada idnewscorner.com menyampaikan bahwa saat ini tersangka sedang diperiksa oleh polisi pasca penagkapannya pada sabtu (4/11) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB.
” Tersangka masih terus dimintai keterangannya dalam proses BAP, ” Jelas AKP Ismawansa.
Masih menurut AKP Ismawansa, tersangka dalam melancarkan aksi cabulnya terhadap PS (15) saat ibunya sedang tidak berada di rumah. PS sendiri merupakan putri tiri dari Suharmanto.
Kejadian tersebut pun dilaporkan korban ke polisi pada 21 oktober silam dan selanjutnya atas laporan tersebut polisi meringkus Suharmanto dari rumah Abdul Wahid di Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Tanpa Perlawanan, Ia pun diboyong Mapolres Tapsel guna penyelidikan dan menjalani proses hukum(Vay)
Discussion about this post