Abang beradik kandung ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Jumat.(20/7) sekira pukul 20.00 wib dari Jalan Simpang Silalahi, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini disampaikan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring kepada awak media bahwa kedua pria pengangguran ini bernama Muhammad Mansyur alias Maman (24) dan Kurnia Surbakti alias Bakti (27) warga Jalan Rakuta Sembiring Pondok Sayur Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar ditangkap karena adanya laporan masyarakat.
Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun pun melakukan gerak cepat ke lokasi Jalan Simpang Silalahi Kecamatan Gunung.Maligas.
Sesampainya di lokasi sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melihat dua pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor. Seketika itu juga keduanya di sergap, namum seorang pelaku berhasil meloloskan diri dan lari tunggang langgang meninggalkan mansyur merana sendirian.
Hal yang mengejutkan, setelah di interogasi tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari abang kandungnya sendiri bernama Surbakti yang tinggal di kota Siantar.
Malam itu juga Tim Opsnal melakukan pengejaran ke rumah tersangka. Setibanya Tim di lokasi, tanpa perlawanan surbakti berhasil ditangkap. Dari tangannya diamankan barang bukti daftar pelanggan pembeli narkotika jenis sabu.
“Saat kita interogasi, Bakti mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria yang ia kenal namun namanya tidak tahu, tetapi ciri cirinya diketahui dan tinggal di Kampung Banjar,” Ucap Kasat Narkoba.
Kini kedua tersangka telah di jebloskan ke sel tahanan guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil penangkapan terhadap keduanya, dari tangan tersangka Mansyur di temukan dua bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.(Turnip)


Discussion about this post