Terlibat kasus pencabulan, Arif (24) Warga Jalan Suka Damai, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, diamankan Unit PPA Polres Pematang Siantar, Senin (30/09) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diamankan setelah petugas mendapat laporan dari ayah korban,B(52).Pelaku diamankan tidak jauh dari kediamannya.
Terpisah, Kanit UPPA Ipda Malon Siagian melalui Plh Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Aipda Napena Soerbakti Karo-Karo saat dikonfirmasi, Senin (30/09) sekira Jam 18.30 WIB.
Napena mengatakan pelaku cabul anak dibawah umur itu diamankan setelah menerima laporan dari ayah korban yang merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.
Lebih lanjut, kejadian itu terjadi Jumat (27/09) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Di mana pelaku Arif, datang mengendarai sepedamotornya menjemput korban dari rumahnya di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya, Arif membawa korban ke tempat penjual Jus (Kak Yati) tepatnya di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba. Setengah jam berlalu, pelaku membawa korban ke rumah teman pelaku tidak jauh dari penjual jus tersebut.
Kemudian, satu jam lebih korban berada di rumah rekan pelaku. Pria itu lalu membawa korban ke sebuah gubuk di Jalan Pdt Wismar Saragih.
“Awalnya korban sempat mengatakan pada pelaku “Ngapain abang ajak aku kesini?” Ayo pulang ,kata si korban ke pelaku yang dipenuhi rasa curiga. Setelah pelaku gagal mengajak korban, akhirnya pelaku kembali mengajak korban ke rumah saksi si Dearman Sinaga (48) yang berada disamping Hotel Mandarin,” jelas Napena
Setelah berada di rumah saksi, pelaku yang disesaki nafsu pun langsung membawa korban ke dalam kamar rumah saksi dan mengatakan “Tidur lah kau dek, udah malam ini,” ujar Arif menyuruh korban tidur.
Saat keduanya berada di dalam kamar, pelaku langsung memegang payudara korban dan mendorong korban hingga terjatuh keatas kasur dan menindih korban. Pelaku juga membuka celananya si korban.
“Saat berada di dalam kamar itu lah si pelaku langsung melancarkan aksinya,”tambahnya Napena.
Atas perbuatannya si pelaku. Dia diancam Pasal 81 Subs 82 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. ( Hendri )




Discussion about this post