Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda VIRAL
Cinta Segitiga, Baru Seminggu Kenalan dan 3 Kali Berhubungan Badan, Susanti Hamil lalu Dibantai

Cinta Segitiga, Baru Seminggu Kenalan dan 3 Kali Berhubungan Badan, Susanti Hamil lalu Dibantai

Editor: NEWSCORNER.ID
18 Januari 2019 | 14:07 WIB
in VIRAL
0
Iklan
172
SHARES
15
VIEWS

Usai menjalani rekonstruksi, tersangka juga meminta maaf kepada korban dan keluarga korban secara langsung dihadapan awak media. Dengan suara lirih mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Afrizal (26), tersangka pembunuhan terhadap korbannya Pungut Susanti (38) warga Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus, menjalani reka ulang, kemarin Kamis (17/2/19) sore.

Reka ulang oleh penyidik Polsek Kota Agung dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus dilaksanakan bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus digelar di halaman Polsek Kota Agung, saksi-saki dan korban diperankan karena reka ulang menggambarkan kejadian sebenarnya yang di tempat kejadian perkara (TKP).

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SH. SIK. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan pihaknya bersama Kasi Pidum dan Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan rekonstruksi sejak kejadian awal hingga akhir.

“Rekonstruksi dilakukan sejak tersangka melakukan hingga pembunuhan dilaksanakan sekitar 20 adegan,” kata AKP Syafri Lubis didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus M. Fahrudin.

Kapolsek menjelaskan, bahwa tersangka dijerat dua pasal sekaligus sebab setelah pembunuhan itu, tersangka juga mengambil barang-barang korban.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus menjelaskan bahwa dari hasil rekontruksi tergambar bagaimana awal perbuatan dan terlihat juga niat tersangka dengan dua tempat kejadian yang berpindah dari tempat satu ke tempat ke dua.

Page 2 of 3
Prev123Next

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
POLITIK

DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik

26 Juni 2026 | 10:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport