Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda VIRAL
Cinta Segitiga, Baru Seminggu Kenalan dan 3 Kali Berhubungan Badan, Susanti Hamil lalu Dibantai

Cinta Segitiga, Baru Seminggu Kenalan dan 3 Kali Berhubungan Badan, Susanti Hamil lalu Dibantai

Editor: NEWSCORNER.ID
18 Januari 2019 | 14:07 WIB
in VIRAL
0
Iklan
172
SHARES
15
VIEWS

Usai menjalani rekonstruksi, tersangka juga meminta maaf kepada korban dan keluarga korban secara langsung dihadapan awak media. Dengan suara lirih mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Afrizal (26), tersangka pembunuhan terhadap korbannya Pungut Susanti (38) warga Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus, menjalani reka ulang, kemarin Kamis (17/2/19) sore.

Reka ulang oleh penyidik Polsek Kota Agung dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus dilaksanakan bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus digelar di halaman Polsek Kota Agung, saksi-saki dan korban diperankan karena reka ulang menggambarkan kejadian sebenarnya yang di tempat kejadian perkara (TKP).

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SH. SIK. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan pihaknya bersama Kasi Pidum dan Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan rekonstruksi sejak kejadian awal hingga akhir.

“Rekonstruksi dilakukan sejak tersangka melakukan hingga pembunuhan dilaksanakan sekitar 20 adegan,” kata AKP Syafri Lubis didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus M. Fahrudin.

Kapolsek menjelaskan, bahwa tersangka dijerat dua pasal sekaligus sebab setelah pembunuhan itu, tersangka juga mengambil barang-barang korban.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus menjelaskan bahwa dari hasil rekontruksi tergambar bagaimana awal perbuatan dan terlihat juga niat tersangka dengan dua tempat kejadian yang berpindah dari tempat satu ke tempat ke dua.

Page 2 of 3
Prev123Next

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
MEDAN CORNER

3 Remaja Jadi Dalang Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

19 Agustus 2026 | 10:01 WIB
NEWS

HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

18 Agustus 2026 | 12:47 WIB
NEWS

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal di KIM V

18 Agustus 2026 | 12:34 WIB
NEWS

Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 | 12:26 WIB
Sumut

Polda Sumut Perketat Patroli Malam HUT ke-81 RI, Brimob Sisir Titik Rawan Cegah Geng Motor dan Begal

17 Agustus 2026 | 20:42 WIB
MEDAN CORNER

Kado Beraksara Tiongkok di Hari Kemerdekaan, 622 Pod Getar Digagalkan Polrestabes Medan

17 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Siantar

DPD KNPI Pematangsiantar Hadirkan Energi Pemuda di Karnaval Merah Putih, Arif Harahap Tegaskan Semangat Kebangsaan

17 Agustus 2026 | 11:52 WIB
Sumut

1.000 Spanduk Membentang di 7 Daerah, AMPDT Tantang Khas Hotel Parapat Buka-bukaan Soal Pajak, Limbah dan Buruh

17 Agustus 2026 | 10:46 WIB
Sumut

Merah Putih Berkibar di Astaka Pancing, Brimob Sumut Kawal Khidmatnya Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Siantar

HUT ke-81 RI di Kampung Baru: FUTASI Pematangsiantar Perjuangan Satukan Warga dalam Upacara, Gotong Royong dan Kegembiraan

17 Agustus 2026 | 10:07 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport