Afrizal mengakui perkenalannya dengan korban melalui temannya. Dimana temannya memberikan nomor handphone korban dengan menyebutkan bahwa korban berstatus janda.
Setelah menyimpan nomor tersebut, langsung menghubungi korban, namun tidak aktif sehingga ia menaruh handphone di atas tv.
Pada malam harinya tidak diduga ternyata korban mengubunginya dan terjadilah perkenalan hingga bertemu pertama kali di jembatan negeri ratu Kecamatan Kota Agung.
Ia tidak menampik dipertemuannya yang kedua, mereka telah melakukan pergaulan layaknya suami istri di pantai Saumil Kecamatan Wonosobo, kemudian pertemuan ketiga juga melakukannya di pantai Saumil.
Dipertemuan terakhir tepatnya pada Sabtu (8/9/18) dimana merupakan pertemuan terakhir dan kejadian pembunuhan.
Sebelumnya tersangka menjemput korban dari pasar pangkul dan membawanya ke pantai saumil.
Sesampainya di Pantai Saumil, banyak nelayan sedang melaut sehingga mereka berpindah tempat di ke Pantai Tulung Beliung Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat kemudian melakukan juga melakukan itu.
Usai melakukan, keduanya berbincang namun tanpa diduga korban mengatakan kepada tersangka bahwa ia telah hamil 2 bulan. Mendengar itu, tersangka merasa bingung dan kalap karena baru sekitar seminggu pertemuan namun korban mengaku hamil.
Akibatnya terjadi perselisihan ditempat tersebut, kemudian tersangka membekap mulut korban sambil merobohkannya ke tanah dilanjutkan menindih perut korban.
Selang waktu 5 menit tidak melakukan perlawanan, tersangka memastikan korban tidak bernafas, kemudian mengambil handphone dan gelang emas korban selanjutnya mendorong tubuh korban ke muara pantai tersebut.




Discussion about this post