Jimmi Sujarwo alias Bagio (40) warga Jalan Naga Bonar, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pelaku pencurian kendaraan bermotor (curammor) berhasil dibekuk oleh unit reskrim Polsek Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Senin (16/9) siang.
Kapolsek Siantar Timur, Iptu R. Samosir, melalui kasubag humas Polres Siantar, menyebutkan bahwa pelaku Jimmi Sujarwo alias Bagio tererbukti bersalah telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor yamaha RX King, BK 4126 TW, milik Rolan Hamonangan Purba (30) warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Penangkapan pelaku sesuai dengan LP/31/IX/2019/STR TMR tanggal 15 September 2019. Dalam keterangan polisi, pada senin (9/9) sekitar pukul 18:30 WIB, korban menuntup bengkel miliknya yang berdampingan dengan rumah korban. Sementara di dalam bengkel terdapat satu unit sepeda motor rx king BK 4126 TW yang emmang disimpan di dalam bengkel milik korban setiap harinya.
Setelah ditinggal menjemput istri, pada pukul 21:00 WIB saat kembali korban mendapati pintuh bengkel miliknya telah terbuka dan sepedamotor tersebut justru telah hilang. Merasa telah menjadi korban pencurian korban berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Dan pada minggu (15/9) korban membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Timur.
“Pelaku diamankan, setelah adanya laoran polisi dari korban, terkait tindakan pencurian satu unit sepeda motor rx king, dari dalam bengkel miliknya. Setelah korban membuat pengaduan unit reskrim olsek siantar timur langsung melakukan penyelidikan, dan pada senin (16/9) pelaku berhasil ditangkap,” ujar Aipda Napena Soerbakti.
Saat ini barang bukti satu unit sepeda motor rx king, berhasil di amankan dari tangan pelaku, dan pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas unit reskrim Polsek Siantar Timur guna proses lebih lanjut.(Hendri )




Discussion about this post