Dua orang pria yang merupakan terduga pengedar dan pengguna narkoba diamanakan Satres Narkoba Polres Siantar.
Kedua pria tersebut yakni, Rony Syahputra Lubis Alias Rony (39) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gg. Sukadame Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan Fauzi Hidayat alias Ozi (27) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Merek diamankan pada hari yang sama, Senin(1/7) yang bertepatan dengan hari ulang tahun kepolisian(HUT Bhayangkara) dari tempat berbeda.
Rony Dimankan sekitar pukul 21.20 WIB dari Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gg Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan. Dari Rony polisi menyita satu paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,60 Gram,
dan satu Unit Hp Merk ZTE.
Sementara itu berselang jam, sekitar pukul 22.30 WIB Polisi mengamankan Ozi dari Jalan Sunda Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di areal tanah kosong.
Dari Ozi polisi pun menyita a) 1 (satu) buah kaleng Rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik klip, 50 (lima puluh) buah plastik klip, 2 (dua) buah pipet dan,
b) 1 (satu) buah kotak plastik warna merah jambu,
c) 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
d) 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,01 Gram.
Kasatres Narkoba Polres Siantar AKP Eduard SH melalui Humas Polres Siantar menyampaikan kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dilkukan pemeriksaan di Mapolres Siantar.




Discussion about this post