Peristiwa pembunuhan Ngatiem (40) yang ditemukan tewas dengan luka ditusuk di areal perkebunan di Afdeling III, Perkebunan PTPN IV Laras, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/3/2019) lalu berhasil diungkap Polres Simalungun.
Setelah melakukan penyelidikan polisi mengamankan pelaku pembunuhan.
Samidi alias Senen alias Junaidi alias Yudi (45) warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus personil Polres Simalungun.
Samidi yang juga tinggal di Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar itu diringkus dari kawasan Sutomo Square, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Minggu (14/4/2019) malam.
Dalam proses pengenbangan yang dilakukan polisi, tersangka melakukan perlawanan.
Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Dari pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa pisau bergagang kayu sepanjang 15 centimeter yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa korban, HP, helm hitam, kaos dan potongan celanan serta tas sandang warna hitam.
Selanjutnya Unit Jatanras membawa Samidi ke RSUD DJasmen Saragih Pematang Siantar guna di lakukan perawatan medis. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diboyong petugas ke komando.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan SiK menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan setelah korban meminta bayaran sesuai perjanjian sebesar 150 ribu Rupiah.
Awalnya kata Kapolres pelaku menjemput korban dari Jalan Thamrin, Pematangsiantar.
Selanjutnya setelah sepakat untuk melakukan hubungan seks dengan bayaran 150 ribu Rupiah, korban dn tersangka menuju lokasi.
Usai berhubungan badan, pelaku hanya bayar 50 ribu Rupiah. Korban menuntut sesuai kesepakatan, pelaku pun marah dan mengambil sebilah pulisau dari bagasi sepedamotornya.
Korban ditikam lalu ditinggalkan di lokasi. Jenazah korban selanjutnya ditemukan keesokan harinya oleh warga dan dilaporkan ke polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 338 junto pasal 340 KUHPidana.
Discussion about this post