Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun  Sosialisasi Cagar Budaya

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun  Sosialisasi Cagar Budaya

Editor: NEWSCORNER.ID
18 Oktober 2019 | 20:33 WIB
in NEWS
0
Iklan
23
SHARES
15
VIEWS

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyelenggarakan Sosialisasi Cagar Budaya Simalungun di Hotel Atsari, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Jumat (18/10/2019).

Lucas Partanda Koestoro salah satu narasumber yang dihadirkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun menjelaskan Sumber Daya Arkeologi dan Cagar Budaya serta upaya pelestariannya. Menurutnya, perlunya kehati-hatian dalam mendiskripsikan Cagar Budaya.

“Objek arkeologi bukan hanya dilihat dari segi usia sehingga bisa dikatakan untuk menjadi Cagar Budaya. Harus ada kesepakatan untuk menjadikan objek arkeologis sebagai Cagar Budaya, baik dari masyarakat dan stakeholder, kesepakatan itulah yang menjadi dasar untuk pengajuan Objek Cagar Budaya,” terangnya.

Lanjut Lucas, bahwa mereka bersama dengan tim pernah meneliti di salah satu situs megalitik Batu Gajah. Mereka menemukan banyak hal disana terkait dengan peninggalan-peninggalan situs megalitik Batu Gajah.

“Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tugasnya bukan hanya membantu Pemerintah untuk mencari dan menetapkan objek arkeologis sebagai Cagar Budaya. Namun, TACB juga bisa tidak menjadikan Cagar Budaya jika memang sudah terdegradasi dari bentuk fisik,” terang Lucas.

Narasumber berikutnya, Manguji Nababan, Kepala Pusat Dokumentasi dan Pengkajian Kebudayaan Batak dari Universitas HKBP Nomensen dan Tenaga Ahli Cagar Budaya Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa dalam merestorasi objek Cagar Budaya harus didasari payung hukum. Arti penting Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya ialah sebuah perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya.

“Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya,” terangnya.

Lanjut Manguji Nababan, Cagar Budaya juga sebagai identitas etnis. Baru ini, Tortor Sombah Simalungun ditetapkan sebagai warisan Budaya tak benda.

“Baru ini kita Tenaga Ahli Cagar Budaya tingkat Provinsi telah merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untuk menetapkan Tortor Sombah Simalungun menjadi warisan Budaya tak benda. Pelestarian Cagar Budaya sangat penting untuk menyesuaikan pada Zaman yang akan datang agar tetap ada,” ungkap Manguji.(Dedi Damanik)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Refleksi 300 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan, 716 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap

5 Agustus 2026 | 21:05 WIB
MEDAN CORNER

Bikin Video Pornografi, Jual Rp50 Ribu per Paket Lewat MiChat, BI Diamankan Polrestabes Medan

5 Agustus 2026 | 16:27 WIB
NEWS

Polsek Gunung Malela Bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp46,24 Juta, Pelaku Ditangkap di Riau

5 Agustus 2026 | 14:06 WIB
NEWS

Musyawarah ke-1: Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias Periode 2026-2029

5 Agustus 2026 | 11:25 WIB
NEWS

Alvin Generasi Pemuda Ucapkan Selamat Kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Kota Siantar

5 Agustus 2026 | 10:15 WIB
MEDAN CORNER

Premanisme hingga Prostitusi Dibongkar, Polrestabes Medan Catat 181 Pengungkapan Operasi Pekat

4 Agustus 2026 | 22:09 WIB
NEWS

Lukisan Sisingamangaraja XII Jadi Simbol Sinergi dalam Audiensi DPC AMS XII dengan Kapolrestabes Medan

4 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Siantar

Polsek Siantar Selatan Ambil Peran Aktif Sukseskan Gebyar IVA Test, Perkuat Sinergi Cegah Kanker Serviks

4 Agustus 2026 | 10:48 WIB
MEDAN CORNER

64 Paket Ganja Disembunyikan di Pohon Bambu, Polisi Buru Pemasok

4 Agustus 2026 | 10:39 WIB
NEWS

Ruang Digital: Medan Tempur Baru yang Tak Mengenal Gencatan Senjata

4 Agustus 2026 | 10:08 WIB
MEDAN CORNER

Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu, Fakta Baru Terungkap dalam Prarekonstruksi Helen’s Night Mart

4 Agustus 2026 | 09:33 WIB
MEDAN CORNER

Pemasok Vape Narkoba di Helen’s Night Mart Medan Diringkus, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

4 Agustus 2026 | 08:02 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport