
Selanjutnya tim yang dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Leonardo Simatupang melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana, dan tenyata benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM.
“Harga dari 1 meja sebesar Rp 12 juta, dengan uang pangkal sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan ke Kepala Pasar Marelan,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, lanjut MP Nainggolan, Tim Saber Pungli langsung mengamankan keempat pelaku tersebut dan menyerahkannya ke Unit Saber Pungli Subdit 4 Renakata Polda Sumut.
MP Nainggolan menambahkan, dalam hal ini korbannya ialah Rotua Sinaga (48) warga Jalan Kemenagan Gang Mulio Pancing. “Saat ini keempat pelaku sedang diperiksa,” pungkasnya.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, serta empat unit handphone.(Vay)




Discussion about this post