Subdit IV Ditreskrimum dan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, telah melaksanakan tugas dalam operasi saber pungli dengan melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku pungli.
Sebanyak empat orang tersangka diamankan polisi dalam operasi yang digelar Jumat (24/8) sekitar pukul 12.30 WIB itu. Termasuk Direktur PD Pasar Drs Alim Syahputra(48) warga Jalan Tempirai, Martubung.
Tiga tersangka lainnya yang diamankan yakni, M Ali Arifin(50) warga Marelan Raya Lingk 7, Rengas Pulau Marelan (Bendahara/ sekretaris P3TM Pasar Marelan), Roni Mahera (47) warga Jalan Takenaka, Medan Marelan (Karyawan P3TM) serta Rasty (49) warga Pasar Nippon Siombak, Labuhan deli. Medan Marelan(Anggota P3TM Pasar Marelan)
Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Newscorner.id Jumat (24/8) malam membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku tersebut.
MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan ini bermula setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di pajak Marelan.




Discussion about this post