Kecelakaan lalulintas yang melibatkan satu unit sepedamotor kontra satu unit mobil terjadi pada Selasa (6/4) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di persimpangan Jalan MH Sitorus-Jalan H Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kanit Laka Satlantas Polres Pematangsiantar, Aiptui Baren Panjaitan menerangkan, kecelakan tersebut terjadi antara sepedamotor Honda Vario No.Pol : BK 4106 QAA yang dikendarai oleh Fadlan Purba (38) warga Rakutta Sembiring Lorong IX, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Martoba dengan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport No.Pol: BK 1473 XX yang dikemudikan oleh Ivan Gumara Siahaan (49) warga Jalan Aster, Medan Helvetia.
Sesaat sebelum terjadinya kecelakaan, sepedamotor Fadlan yang membonceng Riko Aritonang (31) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara melaju dari arah Jalan Gereja menuju ke arah Jalan Kartini sedangkan mobil Pajero Sport datang dari arah Timbang Galung menuju kearah Jalan Sudirman.
Aiptu Baren Panjaitan menyampaikan terjadinya kecelakaan diduga akibat kelalaian pengendara sepedamotor Honda Vario No.Pol : BK 4106 QAA saat berkendara kurang berkonsentrasi sehingga pada persimpangan empat menabrak kendaraan lain yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jurusannya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sesaat setelah terjadinya kecelakaan, polisi tiba di TKP. Polisi mengamankan lalu lintas dan kendaraan yang terlibat serta mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Discussion about this post