Kasus pembunuhan terhadap korban Akner Rumapea (65) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara hari ini, Senin (13/5) disidangkan di PN Balige.
Korban dibunuh di perladangan Barombung Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, Senin (20/8/2018) silam, sekira 09.30 Wib.
Terdakwa Jauba Sinaga (63) warga Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir dan terdakwa Monang Sitohang alias Ama Martohap (49) penduduk Desa Hatoguan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.
Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum Jhon Keynes SH, Nova Marharetta SH, Crispo Mual Natio Simanjuntak, SH ini dihadiri sejumlah keluarga korban maupun terdakwa yang masih tinggal satu kampung.
Tersangka dijerat Polres Samosir dengan pasal 340 KUHP.




Discussion about this post