Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Dituntut 9 Tahun Penjara, Penabrak Kekasih Hingga Tewas itu Pingsan

Dituntut 9 Tahun Penjara, Penabrak Kekasih Hingga Tewas itu Pingsan

Editor: NEWSCORNER.ID
8 Februari 2019 | 12:36 WIB
in Peristiwa
0
Iklan
116
SHARES
15
VIEWS

Persidangan dengan menghadirkan terdakwa Rusnah alias Jesica pelaku penabrak kekasih nya Asril Saragih kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis,(07/02).

Pada tuntutan nya JPU yang dibacakan Susi Sihombing SH menuntut sembilan tahun penjara kepada terdakwa Rusnah Alias Jesika.

“Menuntut saudara rusnah alias jesikaa selama sembilan tahun penjara , karena terbukti secara hukum melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ” sebut Susi Sihombing SH JPU saat
membacakan tuntutan nya.

Usai mendengar kan tuntutan nya Rusnah Alias Jesika menangis dan pingsan sampai tidak sadarkan diri sehingga harus diboyong ke ruangan Jaksa Penuntut Umum .

Sementara Haris SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku akan melakukan nota pembelaan Secara tertulis kepada Ketua majelis hakim atas tuntutan tersebut,”Minggu depan sidang nya lanjutan nya dengan agenda nota pembelaan kita” bilangnya.

Terpisah Bambang Saragih selaku adik Korban mengaku lega atas tuntutan yang dibacakan JPU kejaksaan negeri Rantauprapat Menurut nya Dalam perkara ini pihak JPU telah menunjukkan rasa kemanusiaan nya atas tuntutan tersebut.

“Saya ucapkan terima kepada pihak JPU yang sudah menuntut sembilan tahun kepada Terdakwa yang sudah menghilangkan nyawa abang kandung saya” sebutnya.

Di hadapan wartawan dia meminta kepada Ketua Majelis hakim agar tidak main-main pada vonis nya nanti.” Insyaallah kalau tidak ada halangan , keluarga akan menyaksikan sidang selanjutnya guna mendengar kan vonis dari hakim,” sebutnya.

Perbuatan tersebut bermula padahari Sabtu 21 Juli 2018, sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dan korban Asril Gunawan Saragih bercerita mengenai keberangkatan terdakwa ke Malasyia di dalam rumah terdakwa jalan Diponegoro Rantauprapat.

Saat itu terjadi perselisihan paham, dimana korban tidak setuju korban berangkat ke Malasyia dan bertanya kepada terdakwa ” Pergi sama siapa” dan dijawab terdakwa ” Pergi sama abang saya dan ipar saya,”.

Lalu mereka pun tidur.

Keesokan harinya tanggal 22 Juli 2018 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa naik ke lantai 2 untuk memeriksa tas yang akan dibawanya. Saat itu korban berkata ” Ma, ayo kita pergi ke Medan”. Namun terdakwa diam tidak menjawab dan turun ke lantai 1.

Sekira pukul 10.30 Wib, korban keluar meninggalkan rumah mengendarai sepeda motor Vario. Kemudian terdakwa naik ke lantai 2 memeriksa ulang tas nya.Tetapi dia tidak menemukan pasport di tas nya itu.

Lalu terdakwa mengambil pasport milik korban dan merobek pasport korban. Setelah itu terdakwa kembali ke lantai 2 dan melihat kotak jam dinding dan menemukan pasportnya.

Begitu mendapatkan pasportnya, terdakwa pergi membawa koper dengan mengendarai Toyota Yaris BK 1077 YU dengan tujuan ke Medan.

Saat melintas di Jalan Diponegoro Rantauprapat terdakwa berselisih dengan korban. Selanjutnya korban pun mengejar terdakwa dengan sepeda motornya dan melambaikan tangan meminta terdakwa berhenti, tetapi tidak dihiraukan.

Saat tiba di depan Mapolres Labuhanbatu korban menghentikan mobil terdakwa dan meminta terdakwa keluar dan berkata ” Turun Ma…Turun Ma.”

Namun itu tidak dihiraukan.

Kemudian korban mengetuk kaca jendela mobil sebelah kanan dan berkata ” Ayo pulang Ma”.Lagi-lagi tidak menghiraukan dan tetap dalam mobil. Saat itu tiba-tiba datang saksi Indra Dhani datang dan berkata kepada korban ” Ada masalah ya” dan dijawab korban ” Tidak ada. Masalah ini istri” dan saksi pun pergi.

Selanjutnya korban menaiki sepeda motor dan terdakwa memundurkan mobilnya. Namun tiba-tiba korban datang dari arah depan, lalu menabrak bahagian sebelah kiri mobil terdakwa. Lalu korban pergi dan terdakwa turun dari mobil dan memperbaiki bemper mobil yang hampir lepas.

Pada saat terdakwa berdiri dan membalikkan badan hendak kembali ke mobil, korban kembali menabrak mobil terdakwa dan terdakwa berteriak ” Binatang Lu” sambil naik kembali ke mobilnya dan bergerak menuju Medan.

Saat lewat stasiun kereta api Jalan WR Supratman korban datang dari samping sebelah kiri dan memecah kaca spion sebelah kiri mobil terdakwa dan terdakwa terkejut.

Seketika itu terdakwa menginjak pedal gas mobil sehingga mobil berjalan cepat, sehingga mobil terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor korban yang mengakibatkan korban terdorong lebih kurang 7 meter ke arah trotoar sebelah kiri hingga akhirnya korban dan sepeda motor mengenai pohon dan terjatuh ke dalam parit.

Melihat itu, terdakwa menghentikan mobilnya dan berlari menghampiri korban sambil membalikkan tubuh korban dan memanggil ” Pa..pa..” sembari memberi nafas buatan kepada korban sambil berteriak ” Tolong….tolong…” Setelah itu korban dibawa ke RSU Elvi Al Azis.(dian)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
MEDAN CORNER

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar,6 Kilogram Ganja dan 188 Butir Ekstasi Diamankan

28 Juli 2026 | 14:49 WIB
NEWS

IMM Sumut Nilai Sikap Bobby Nasution di DPRD Bentuk Profesionalisme, Bukan Arogansi

28 Juli 2026 | 12:56 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Gelap di Balik Gerbang Kampus Oknum Mahasiswa Farmasi Diduga Jadi Bandar Pod Getar, Ditangkap Polrestabes Medan

26 Juli 2026 | 15:12 WIB
NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport