Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) versi Cinco Purba mendatangi kantor DPRD Siantar, Senin (21/01/2019) siang. Mereka meminta agar DPRD Siantar meninjau ulang rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Siantar terkait bongkar muat yang ada di Kompleks Mega Land.
Cinco Purba bersama Sekretarisnya Lindung Pasaribu dan juga beberapa anggota SPTI mendatangi Komisi I DPRD, kedatangan mereka guna untuk meminta meninjau ulang atas surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Siantar terkait diperbolehkannya SPTI versi Maurits Nainggolan melakukan kegiatan bongkar muat di Kompleks Megaland.
“Berdasarkan surat dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) bahwa Maurits Nainggolan telah habis masa periode kepengurusannya. Dan sudah diberhentikan dari SPTI. Kita punya surat pemberhentiannya,” jelas Lindung saat rapat bersama anggota Komisi I DPRD Siantar.
Lindung juga mengatakan, bahwa SPTI dibawah kepemimpinan Cinco Purba sudah mencoba melaporkan SPTI ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar untuk didaftarkan. Tetapi, mendapatkan penolakan dari Disnaker karena sebelumnya Maurits Nainggolan sudah melaporkan SPTI terlebih dahulu ke Disnaker atas nama dirinya.
“Karena dalam organisasi tidak diperbolehkan memiliki nama dan logo yang sama, maka kami meminta supaya pihak Disnaker mengganti kepengurusannya. Memang benar sebelumnya Maurits merupakan pengurus SPTI, tetapi masa kepengurusannya sudah habis,” jelasnya lagi.
Dalam rapat itu, Cinco Purba memberikan bukti atas kepengurusan sah dirinya dan juga surat pemberhentian Maurits Nainggolan serta surat pengaduan dari DPP ke Polres Pematangsiantar .
“Karena mereka menggunakan logo dan nama yang sama ke Disnaker maka tim advokasi dari DPP mengadukannya ke Polres Pematangsiantar dan kita punya bukti pengaduannya,” ungkapnya seraya memberikan bukti-bukti kepengurusan yang sah ke Komisi I DPRD Siantar yang diwakilkan oleh Tongam Pangaribuan dan Hotmaulina Malau.
Tongam mengatakan, pihaknya meminta kepada Cinco Purba agar menyurati kembali Komisi I DPRD Siantar agar nantinya dapat dilaksanakan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari bukti-bukti yang diberikan oleh Cinco Purba agar nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan kedepannya.
“Kita akan pelajari permasalahan ini dan baru kali ini kita (DPRD) dapat surat pemecatan dari SPP SPTI ini. Ini akan kita bicarakan bersama dengan Anggota Komisi I lainnya nanti,” jelasnya.
Terpisah, Trisno Munthe, Penasehat SPTI versi Maurist Nainggolan yang ditemui di salah satu café di Jalan MH Sitorus mengatakan bahwa sejauh ini Maurits masih merupakan pengurus SPTI yang sah. Hanya saja, versi kepengurusan yang berbeda. “DPD dan DPC mereka berbeda karena ada dualisme kepengurusan. Yang jelas, Maurits masih pengurus SPTI yang sah,” jelasnya.
Selain itu, sebagaimana diamanahkan Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh bahwa yang berhak membentuk serikat adalah yang sudah bekerja.
“Jadi pekerja yang membuat serikatnya sendiri dan menggabungkannya dengan serikat yang sudah ada. Pertanyaannya, pernahkan kubu Cinco bekerja di Megaland? Kalau Maurits Nainggolan jelas ia pernah bekerja di Megaland makanya bisa didaftarkan di Disnaker,” katanya
Ia juga menegaskan bahwa, pihak Maurits sudah mendaftarkan serikat SPTI ini ke menejemen Megaland dan para pengusaha di Megaland itu. “Kita sudah ada kerja sama dengan pihak Megaland, jadi tidak ada permasalahan karena berdasarkan surat dari DPRD ditambah sudah terdaftar di Disnaker kita sudah melapor ke Menejemen Megaland dan pihak Megaland menyetujui kerjasama dengan kita,” jelasnya mengakhiri. (Sawal)




Discussion about this post