Keberadaan PT. Recyl Multimedia 153 perusahaan penyedia jasa layanan TV kabel di Tapanuli Utara telah menuai berbagai komentar.
Sebelumnya dalam pemberitaan Newscorner.id menyoroti belum adanya kontribusi TV kabel yang diterima Pemkab Tapanuli Utara selama empat tahunan beroperasi.
Termasuk dugaan beroperasinya perusahaan tersebut secara ilegal.
Ketua komisi A DPRD Tapanuli Utara Maruli Panjaitan Spd selasa(26/3/2019) menanggapi serius keberadaan TV kabel namun belum ada kontribusi pada penambahan PAD
.
Dikatakannya informasi keberadaan TV kabel yang belum ada kontribusi selama beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara akan ditindaklanjuti, setelah selesai pembahasan pertanggungjawaban Bupati.
Dilanjutkan, DPRD akan komunikasi dengan TV kabel, Dinas Kominfo,Dinas PMP2TSP dan BPKPAD Tapanuli Utara.
Sedang mengenai kontribusi yang akan diterima Pemkab Tapanuli Utara adalah kewenangan dari BPKPAD.
Namun pastinya lanjut Maruli setelah pembahasan pertanggungjawaban Bupati selesai DPRD Tapanuli Utara akan mengagendakan pembahasan keberadaan TV kabel dengan menghadirkan instansi terkait.
“Kami dari komisi A, akan mengagendakan pembahasan keberadaanTV kabel, setelah pembahasan pertanggungjawaban Bupati selesai”,tandas Maruli Panjaitan Spd ketua Komisi A DPRD Tapanuli Utara
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Tapanuli Utara Polmudi sagala via seluler mengatakan, TV kabel selama ini belum ada komunikasi dengan Dinas Kominfo.
Bahkan dalam hubungan kemitraan kerjapun tidak ada namun Polmudi mengakui terkait penyiaran TV kabel ada kaitannya dengan Dinas Kominfo.
Polmudi sebut tidak mengenal TV kabel, siapa karyawannya karena keberadaan TV kabel sudah beroperasi sebelum Dinas Kominfo dibentuk.
Sedangkan Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan ketika di konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp menjawab singkat. “Kita akan chek ya,tq,” balasnya. (Maju Simanungkalit)
Discussion about this post