Kepolisian Resort Pematangsiantar, melalaui Sat Res Narkoba mengamankan dua orang pria yang terlibat kasus penyalah gunaaan Narkoba.
Keduanya diamankan pada Sabtu (19/1) malam dari du lokasi yang berbeda.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom menyampaikan kepada Newscorner.id, dua tersangka yang diamankan yakni Syamsul Bahri Hutasuhut(41) dan Suhendra (35) yang keduanya merupakan warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Lebih lanjut disampaikan Resbon Gultom, pertama sekali polisi mengamankan Syamsul pada Sabtu (19/1)sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Bali Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, tepatnya di dekat SMK Negri 1.
Dari Syamsul diamankan 1 (satu) buah kotak rokok berisi 2 (dua) paket sabu, berat bruto 0,32 gram dan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia.
Selanjutnya secara terpisah pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB diamankan Suhendra di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Dari Suhendra polisi mengamankan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat, 1 (satu) paket narkotika sabu berat bruto 0,71 gram dan (satu) unit Hp merk Samsung.
Keduanya kini diamankan di Polres Pematamgsiantar dan menjalani serangkaian pemeriksaan. (pol/vay)


Discussion about this post