Kapolsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi, AKP David Sinaga, Sabtu(7/9) malam mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaaan dan peredaran gelap narkoba di Komplek Perumahan PJKA Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Tiga dari mereka yamg diamankan adalah wanita.
Disampaikan Kapolsek Padang Hilir, penangkapan berawal dar informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Padang Hilir bahwa ada seorang warga atas nama Vera Marpaung (23) warga Komplek Perumahan PJKA yang menjadi bandar sabu dan mengedarkan sabu dari rumahnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan pengintaian, diketahui di rumah Muridawati Boru Siregar (52) yang bersebelahan dengan rumah Vera Marpaung tengah ada pesta sabu.
Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Hasilnya, diamankan dua orang pria pengguna yang tengah mengonsumsi sabu. Keduanya yakni Muhammad Yusuf Wijaya (36) warga Jalan Cik Ramlah Lingk IV, Kelurahan Damar Sari dan Petrus Tarigan (45)warga Jalan Syech Beringin, Lingk VI, Kelurahan Tebing itu pun mengaku kepada polisi.
Sabu yang mereka konsumsi dibeli dari Vera Marpaung. Pengembangan pin dilakukan berdasarkan keterangan dari dua orang pria tersebut.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Vera. Selain Vera dan Murdiati polisi pun mengamankan Rojali Boru Marpaung seorang wanita lainnya.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti sabu dan timbangan digital. Kemudian terduga dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Padang Hilir. Kemudian menyerahkan ke Sat Res Narkoba untuk penangan selanjutnya.




Discussion about this post