Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, akhirnya terungkap.
Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial NNS (46), warga Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, yang juga diketahui berada di kawasan Jalan Kasuari.
NNS diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di rumah orangtuanya yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, menjelaskan, kasus tersebut terjadi di rumah MYP (57) di Jalan Kasuari No. 15 pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan tidak ditempati karena korban bekerja di Panei Tongah.
Kejadian baru diketahui korban pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.20 WIB setelah mendapat informasi dari seseorang berinisial D yang mengirimkan rekaman CCTV rumah tetangga.
Dalam rekaman tersebut terlihat sekelompok orang yang tidak dikenal membawa sejumlah barang dari rumah korban menggunakan kendaraan yang disebut menyerupai truk.
Korban kemudian pulang untuk memastikan kondisi rumahnya.
Dari luar, pintu rumah masih dalam keadaan terkunci dan tidak menunjukkan kerusakan. Namun, korban menemukan bagian jendela depan rumah telah rusak.
Setelah masuk dan memeriksa seluruh bagian rumah, korban mendapati sebagian besar barang miliknya telah raib.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit AC merek Midea, satu unit TV tabung 20 inci merek Polytron, satu unit kompor gas dua tungku merek Rinai, tabung gas ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram, satu set kursi Jati Jepara, satu unit sofa, lemari TV kayu, satu set meja dan kursi makan, serta 10 unit teralis besi jendela.
Selain itu, satu unit pintu kamar mandi aluminium, satu buah springbed warna biru, satu buah meja kaca, satu buah kursi dengan sandaran warna biru dan satu buah jam dinding juga ikut dibawa.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Barat dengan LP Nomor: LP/B/24/VII/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Polsek Siantar Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 09.45 WIB, petugas berhasil mengamankan NNS di rumah orangtuanya.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni satu buah springbed warna biru, satu buah meja kaca, satu buah kursi dengan sandaran warna biru dan satu buah jam dinding.
Saat diinterogasi, NNS mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sebagian barang hasil pencurian telah dijual.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Siantar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku NNS sudah ditahan untuk diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” pungkas IPTU Raja.
/Humas Pematangsiantar

