Dua kali sukses melancarkan aksi pencurian sepedamotor dikawasan Medan Marelan, Andri Syahputra alias Tabes alias Kumis (27) warga Jalan Sekrap, Gang Famili, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enamratus, Kecamatan Medan Marelan ditangkap saat melancarkan aksi ketiganya.
Pria itu ditangkap Polsek Medan Labuhan pada Senin (20/7) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Berawal saat terjadinya pembongkaran sebuah rumah yang terletak di Jala Marelan Pasar IV Barat Gg. Subur , Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatn Medan Marelan.
Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin Oleh Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL Edi Safari , SH, Kanit Reskrim IPTU Andi. R, SH dan Panit Reskrim IPDA Herman Sentosa, SH melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 02.00WIB.
bertempat di Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kodya.
Team mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Pasar I Tengah, Tanah Enam Ratus yang akan melakukan aksinya kembali bersama kedua temannya, dan team langsung menuju keTKP . Petugas langsung mengamankan tersangka namun, tersangka melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas mempergunakan Kunci “T”, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan.
Dari Tersangka ditemukan 1 (satu) buah kunci “T” dan 1 (satu) buah kunci “L”.
Tersangka mengaku memang benar sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian sepeda motor, masing- masing di Marelan Pasar IV Barat Gg. Subur Kelurahan Rengas Pulau dan Pasar I Rel Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan. Tersangka melakukan aksinya bersama dengan 2 (dua) orang temannya An. Inisial L dan D(DPO)


Discussion about this post