Jajaran Anggota Sat Reskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasuspencurian kendaraan bermotor. Dua orang pelaku beserta barangbukti diamnakan Selasa 18/06/2019 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. Melalui Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul,SH menerangkan, kedua pelaku yang ditangkap yakni Mukmin, (19), warga Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Ia di tangkap di SP 4 Penijauan dari rumah warga.
Pelaku kedua Jubaidi,(19), warga SP. 5 Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Ia ditangkap di rumah orang tuanya.
“Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan.
Kini kedua pelaku dan barang bukti hasil curianya berupa 1 unit sepeda motor merk suzuki FU warna abu abu hitam dengan nomor Polisi P 3557 XQ dengan Nomor kerangka MH8BG41CACJ720000 Nosin G420ID780243 atas nama Poniman diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,”ucap Kapolsek.
Di jelaskan Kapolsek, kedua pelaku mencuri kendaraan roda dua pada Jumat (14/06/2019) milik korban Poniman yang terpakir di pinggir Kebon Talang Kual Bumi Rejo, Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau.
Saat itu korban sedang mengecas handphone di rumahnya, kemudian korban kembali lagi dan melihat kendaraan sepeda motor miliknya tidak ada di tempat. Selanjutnya korban berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Buki.(pol)




Discussion about this post