Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu dari salah satu kamar hotel yang ada Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, KecamatanDatuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial R (30) warga Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan SA (31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Humas Selasa (29/10/2019) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 (dua) orang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu didalam kamar salah satu hotel yang ada di kota Tanjungbalai.
Atas informasi itu, Kasatres Narkoba dan KBO bersama Team Operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.
“Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kasat dan team Operasional Satresnarkoba langsung mengetuk pintu kamar 114 yang di dalamnya ditemukan dua orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu, “kata Humas.
.Melihat kedatangan petugas, tersangka SA membuang 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.
“Kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA,”ujarnya
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, dan 1 (satu) set alat hisap sabu (boong), 1 (satu) buah sekop pipet plastik serta 1 (satu) buah mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. (rel )




Discussion about this post