Empat narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar terlibat penipuan online. Bersama dua rekannya yang berada di luar Lapas, mereka menipu Monika Marsiana, warga Jalan LKMD, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, hingga mengalami kerugian Rp200 juta.
Penipuan terhadap korban berawal Minggu (27/12/2020). Saat itu korban menerima telepon melalui Whatsapp dari seorang pria yang mengaku bernama Ferdinan Sagala. Lelaki itu memberitahu korban ada lelang 83 unit Iphone X di Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Ia mengaku sebagai panitia lelang.
Korban merasa tertarik. Ia langsung percaya begitu saja dan mengatakan hendak membeli barang lelang tersebut. Lantas, pria itu memintanya mentransfer uang Rp200 juta ke rekening BNI nomor 0800825636 atas nama Heni Susanti agar barang secepatnya bisa diambil.
Segera, korban mentransfer uang tersebut melalui rekening nomor 1080011446953 atas nama Ferry Curie Ambarita. Selanjutnya korban menyuruh temannya ke KPKNL untuk mengambil barang tersebut.
Namun, sesampainya teman korban di KPKNL, ternyata pelaku tidak ada. Atas kejadian tersebut korban yang merugi Rp200 juta melapor ke Polres Kampar.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Minggu (10/1/2021) polisi mengetahui keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK memerintahkan Kanit I Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Markus T Sinaga SH MH mengejar pelaku. Tim yang dipimpin Markus bersama KBO Ipda Ismadi dan anggota berangkat menuju Kota Pematangsiantar dan berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar.
Kamis (14/1/2021) sekira pukul 11.05 WIB, polisi mengamankan Heri Purwanto alias Black. Setelah melakukan pengembangan, beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 17.05 WIB, polisi juga mengamankan M Syahrin Aditama di Jalan Pattimura Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kembali melakukan pengembangan. Diketahui, pelaku lainnya adalah Junaidi alias Adi Goplak, narapidana Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Tim menuju Lapas yang berada di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.
Kepada polisi, Adi Goplak mengaku terlibat penipuan online. Selain dirinya, ada 3 lagi napi teman satu selnya yang terlibat, yakni Sabar Siahaan, Ridho Saragih, dan Nyr Akhmad Sikumbang.
Dari M Syahrin Aditama alias Tama disita uang Rp7 juta, 1 unit Iphone XS Max hitam, dan 10 kartu ATM. Dari Heri Purwanto alias Black disita uang Rp3 juta, 1 unit Hp Samsung M30 hitam, 1 helai baju kaus oblong hijau Smart, 1 helai baju kaus oblong hitam Volcom, 1 buah jam tangan Eiger abu-abu, dan sepasang sepatu Mickelson biru abu-abu.
Kemudian dari Junaidi alias Adi Goplak disita uang Rp45 juta, 1 unit Hp merk OPPO putih, dan 1 unit Hp Nokia 105 hitam. Sedangkan dari Sabar Siahaan disita 1 unit Hp Nokia 105 hitam.



Discussion about this post