Ditengarai akibat malu melahirkan anak dari hasil hubungan gelapnya, Ernawati Marpaung (31) warga Jalan Siguragura, Kampung Baru, Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan tega buang bayi yang baru dilahirkannya ke Sungai Asahan.
Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers yang digelar Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu yang didampingi Kasat Reskrim polres Asahan AKP Riky Paripurna Atmaja , Kapolsek Bdr Pulau AKP Sunarto dan Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu S Siahaan, Senin(15/7) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Seperti disampaikan Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu S Siahaan kepada Newscorner.id, bahwa pada Jumat (21/6/19) sekitar pukul 20.00 WIB, Ernawati Marpaung alias Erna yang saat itu berada di dalam kamar rumah tempat tinggal orang tuanya di Kampung Baru merasakan tanda -tanda ia akan melahirkan anak hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria bernama Antony Hutagaol.
Kepada polisi Ernawati mengaku kalau saat itu sekitar pukul 21 30 WIB, ia melahirkan bayi tersebut dengan cara melakukan kekerasan. Dan menurut penuturannya bayi itu sudah meninggal dunia dan kemudian ia berinisiatif untuk membuangnya ke aliran sungai Asahan.
Sungai yang berjarak sekitar 300 meter di belakang rumah orang tua Ernawati. Lalu ia membungkus korban ke dalam kain sarung dan memasukkannya ke dalam plastik asoy berwarna biru.
Dari rumah ia membawanya menuju aliran sungai. Sesampainya di aliran sungai ia menghanyutkan plastik asoy plastik yang berisi bayi tersebut di arus aliran sungai Asahan.
Iajuga membuka seluruh pakainnya yang berlumur darah pasca melahirkan lalu membasuh diri dan mengganti pakaian dengan baju yang telah ia siapkan sebelumnya. Sementara baju yang ia kenakan sebelumnya ditinggalkan dan kembali ke rumah orangtuanya.
Berselang dua hari tepatnya Minggu tanggal 23 Juni 2019 pukul 17.00 WIB terjadi kegegeran warga. Tiga orang warga yakni, Fahmi , Halo Panjaitan dan Wahyu menemukan mayat bayi tersebut tersangkut pada sebatang pohon sawit tumbang di dusun 2 Desa bandar Pulau Kecamatan Bandar Pulau di aliran Sungai Asahan.
Kejadian tersebut pun dilaporkan ke Kepala Desa dan Polsek Bandar Pulau. Personil Polsek yang menerima laporan membawa korban ke Puskesmas Aek Songsongan dan kemudian membawanya ke Unit Forensik Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk keperluan otopsi .
Dari hasil otopsi di RSU Djasamen diketahui bahwa korban saat dibuang oleh tersangka masih hidup dan hasil penyelidikan Polsek Bandar Pulau diketahui pelaku pembuang bayi adalah ibu kandungnya sendiri.
Polisi bergerak, Jumat (12/7) sekitar pukul 11.00 WIB, Ernawati Marpaung ditangkap. Ia pun dijerat dengan pasal pasal 80 ayat ( 4), (3) dari Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Yo Psl 342 subs Psl 341 dari KUH Pidana.




Discussion about this post